BerandaTabananDPRD Tabanan Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Perkuat Mitigasi hingga Perlindungan Masyarakat

DPRD Tabanan Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Perkuat Mitigasi hingga Perlindungan Masyarakat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tabanan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai upaya memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana di Kabupaten Tabanan. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pansus II yang sekaligus memandu jalannya pembahasan serta menyampaikan agenda rapat agar proses pembahasan Ranperda berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan Gusti Komang Wastana dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menghadirkan payung hukum yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis yang beragam dengan potensi ancaman berbagai jenis bencana alam.

Mulai dari wilayah pegunungan, perbukitan, kawasan sungai, hingga daerah pesisir menjadikan Tabanan rentan terhadap bencana seperti tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, hingga potensi tsunami.

Karena itu, keberadaan Perda Penanggulangan Bencana diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terukur, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gusti Komang Wastana, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur penanganan saat terjadi bencana, tetapi juga memperkuat upaya mitigasi pada tahap prabencana, penanganan saat tanggap darurat, hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi dasar dalam penanggulangan bencana dari hulu hingga hilir sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus II juga memberikan apresiasi kepada BPBD Kabupaten Tabanan yang selama ini dinilai sigap dan responsif dalam menangani berbagai kejadian bencana di wilayah Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, mewakili pihak eksekutif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda tersebut.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan masuk dalam kategori daerah dengan tingkat risiko bencana sedang dengan skor 122,31. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daerah ini masih memiliki potensi ancaman kebencanaan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan penguatan regulasi dan kelembagaan.

Berbagai ancaman yang dihadapi Kabupaten Tabanan meliputi banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, abrasi pantai, gempa bumi, hingga potensi tsunami.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta memperluas upaya mitigasi berbasis data dan tata ruang.

Pihak eksekutif juga menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat sejumlah aspek yang belum diatur secara optimal, mulai dari pembagian kewenangan antarinstansi, hak dan kewajiban masyarakat, pelibatan dunia usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, mekanisme pendanaan, pengelolaan bantuan kebencanaan, hingga sistem pelaporan dan pengawasan.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Panen 15 Kg Jagung, Warga Binaan Belajar Bertani

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap tercipta tata kelola penanggulangan bencana yang lebih inklusif, kolaboratif, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki peran yang jelas dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabanan turut menyampaikan apresiasi kepada Pansus II DPRD atas komitmennya mengawal pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi BPBD dalam menjalankan tugas, terutama terkait aspek pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan operasi penanggulangan bencana secara efektif.

Ia menambahkan, setelah Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah daerah akan menyusun peraturan pelaksana sebagai pedoman teknis implementasi di lapangan.

Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara anggota Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan bersama perangkat daerah. Berbagai masukan dan saran konstruktif disampaikan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Tabanan berharap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kabupaten Tabanan.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER