DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026). Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi kembali formasi KPID Bali menjadi tujuh komisioner untuk masa jabatan 2025–2028.
Pergantian antarwaktu dilakukan menyusul wafatnya salah satu komisioner KPID Bali, I Wayan Suyadnya, yang berhalangan tetap melaksanakan tugas. Dengan dilantiknya Erlangga Bayu Rahmanda Putra, struktur keanggotaan KPID Bali kini kembali lengkap sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara lebih optimal.
Pelantikan anggota PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Dalam sambutannya, Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa kehadiran anggota baru menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tugas KPID sebagai lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Made Indra.
Menurutnya, lengkapnya komposisi komisioner akan memperkuat pelaksanaan fungsi kelembagaan KPID, baik dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi maupun radio, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Dewa Made Indra juga menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam dunia komunikasi dan penyiaran akibat perkembangan teknologi digital. Menurutnya, arus informasi kini bergerak sangat cepat melalui berbagai platform digital dan media sosial sehingga siapa pun dapat menjadi penyebar informasi dalam hitungan detik.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru berupa penyebaran informasi yang belum tentu benar, maraknya hoaks, disinformasi, hingga konten yang tidak memenuhi kaidah etika penyiaran maupun jurnalistik.
Karena itu, ia menegaskan bahwa KPID Bali dituntut semakin adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan agar kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap terjaga.
“KPID harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Pengawasan terhadap penyiaran harus semakin profesional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang sehat, mendidik, dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Sebagai lembaga negara independen, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memiliki tugas mengatur sekaligus mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPID Bali memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya mengawasi isi siaran lembaga penyiaran, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait isi siaran, hingga mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPID juga berperan dalam membangun literasi media kepada masyarakat agar mampu memilih informasi secara bijak, memahami etika bermedia, serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penyiaran yang berkualitas.
Dengan semakin kompleksnya tantangan dunia penyiaran di era digital, keberadaan KPID Bali dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan memperoleh informasi dan perlindungan kepentingan publik.
Pemerintah Provinsi Bali berharap kehadiran Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota PAW dapat memperkuat kinerja KPID Bali dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya selama masa jabatan 2025–2028.
Melalui sinergi yang baik antaranggota komisioner, lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat, KPID Bali diharapkan mampu terus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang berkualitas, edukatif, sehat, serta mendukung pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











