BerandaDenpasarKoster Minta PERADI SAI Siapkan Kajian Hukum untuk Perkuat Desa Adat dan...

Koster Minta PERADI SAI Siapkan Kajian Hukum untuk Perkuat Desa Adat dan LPD Bali

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI Denpasar untuk memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar Masa Bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.

Pelantikan pengurus baru tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi advokat dalam mendukung pembangunan hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Bali.

Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru dapat menjadi modal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dan pemerintah.

Koster berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Kolaborasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Untuk mewujudkannya, Gubernur Koster membuka ruang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu bidang yang mendapat perhatian khusus adalah pendampingan hukum terhadap desa adat dan LPD.

Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap dua lembaga yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali tersebut.

Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Karena itu, keberadaan desa adat perlu terus diperkuat dan dilindungi.

Baca Juga:  Tanah Hibah KPK Tabanan Disiapkan Jadi Greenhouse Hortikultura

Penguatan tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Gubernur Koster secara khusus mengajak pengurus PERADI SAI Denpasar untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD.

Ia juga meminta organisasi advokat tersebut menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar desa adat dan lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tata kelola yang semakin kuat serta mampu menjalankan fungsi kelembagaannya dengan baik.

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menilai modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika dan nilai moral yang telah hidup dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, advokat dinilai memiliki peran penting untuk hadir sebelum persoalan hukum terjadi.

Pendampingan hukum sejak awal diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

LPD menjadi salah satu lembaga yang dinilai membutuhkan perhatian tersebut. Sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali, LPD memiliki karakter yang berkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana.

Karena itu, pendampingan hukum tidak hanya diarahkan ketika terjadi sengketa, tetapi juga pada aspek tata kelola kelembagaan agar LPD dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Tanah Rampasan 2.000 Meter Persegi ke Pemkab Tabanan

Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta melakukan penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum kepada LPD di seluruh Bali.

Selain fokus pada desa adat dan LPD, organisasi tersebut tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali.

Komitmen tersebut mencakup pembelaan terhadap pers, masyarakat dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 diharapkan menjadi awal penguatan peran organisasi advokat dalam pembangunan hukum di Bali.

Kolaborasi dengan pemerintah, menurut Koster, perlu segera diwujudkan melalui langkah konkret, terutama untuk memperkuat desa adat dan LPD.

Dengan pendampingan hukum yang lebih terstruktur, desa adat dan LPD diharapkan semakin memiliki kepastian dalam menjalankan tata kelola kelembagaan sekaligus tetap berpijak pada nilai dan kearifan lokal Bali.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER