Jembrana,mediapelangi.com-Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap AP(35) warga Kelurahan Baler-Bale Agung Jembrana Selasa (24/1)pagi.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik Suratun, warga Desa Manistutu,Kecamatan Melaya Jembrana yang tidak lain adalah keluarganya yakni bibi pelaku pada bulan oktober tahun 2012 lalu.
Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor korban dan membuat kunci duplikat,dengan kunci duplikat tersebut pelaku dengan gampang mengambil sepeda motor korban dan mengganti plat kendaraan asli dengan plat kendaraan palsu yang sudah disiapkan sebelumnya,”kata Paur Subag Humas Polres Jembrana,Aiptu I Ketut Sudarma,Selasa(24/1).
Selain mengamankan sepeda motor hasil curiannya,petugas juga mengamankan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-(ak-eka-mp)