fbpx

Pria Ini Dibekuk Polisi Setelah Aniaya Tetangganya

Tabanan, medipelangi.com – Tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Banjar Tunjuk Kaja, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Rabu (13/9/2017).

Kronologi kejadian bermula ketika pada hari Rabu sekira jam 17.30 wita korban, Ni Kadek Rusmini (39) sementara menunggu warung, tiba – tiba datang terlapor I Made PN (43) dengan mengendarai sepeda motor masuk ke warung korban dan mengeluarkan kata – kata kasar serta menyuruh korban untuk memanggil mertuanya yg bernama Ni Wyn Mastri, namun korban tidak mau sehingga terlapor turun dari sepeda motor dan mendorong punggung korban, sambil menyuruh korban memanggil mertuanya.

Karena takut korban langsung lari menuju rumah sambil berteriak memanggil – manggil suaminya (saksi 1) dan  terlapor tetap mengikuti korban,  sampai dihalaman rumah korban,  saksi 1 menghalangi terlapor, tiba – tiba terlapor melayangkan pukulan kearah saksi 1 namun dapat dihindari oleh saksi 1, kemudian datang saksi 2 (tetangga korban) melerai terlapor dan korban bersama saksi 1 serta keluarga lainnya menghindar dan sembunyi di rumah tetangga.

Kemudian Terlapor meninggalkan halaman rumah  korban,  tiba – tiba terlapor melihat korban  di depan rumah saksi 2 dan terlapor mendekati , serta dari arah belakang terlapor langsung meng-grip  dengan tangan kanan (merangkul) dari arah belakang sehingga korban merasakan sakit pada bagian leher dan sesak napas.

Terlapor melepaskan rangkulan ( grip)  setelah dilerai oleh warga sekitar,  selanjutnya korban melarikan diri ke rumah.  Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tabanan.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, seijin Kapolres Tabanan mengatakan jika setelah menerima laporan, ia langsung memimpin anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor dirumahnya dan kondisi terlapor saat ditangkap dari mulutnya masih berbau alkohol, selanjutnya terlapor dibawa ke Mako Polsek Tabanan.

Dari pemeriksaan terhadap terlapor, diketahui jika motif terlapor melakukan penganiayaan tersebut atas dasar ketersinggungan dan karena dalam pengaruh alcohol. “Dan mulai Kamis (14/9/2017) terlapor di tahan di Polsek Tabanan guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.