Denpasar, mediapelangi.com – SMA Negeri 6 Denpasar didatangi Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (14/9/2017) untuk memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi, yang sebagiannya juga merupakan pengurus dari anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Tim Jaksa Masuk Sekolah yang memberikan pengarahan diantaranya, R. Bagus Wicaksono, SH,MH, Dewi Agustin Adi Putri, Nyoman Martini, Jero Artha serta Edwin Beslar, SH, selaku Kasipenkum Kejati Bali turut menjadi pembicara dalam memaparkan dan menjelaskan mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia dan sekaligus memberikan pengenalan materi tentang Hukum di kalangan para siswa.
Pengenalan hukum yang diberikan adalah seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bahaya Narkoba dan Psikotropika, UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak juga tentang masalah Pelanggaran Lalulintas (penggunaan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi).
Dibantu oleh anggota Tim JMS Kejati Bali, kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 wita tersebut mengambil sasaran para siswa sebagai masyarakat sekolah yang harus tahu dan mengerti apa itu Hukum, bagaimana penegakan hukum dan sanksi apa yang diterima jika melanggarnya.
Pada sesi tanya jawab, Tim JMS Kejati Bali mendapatkan banyak pertanyaan menarik yang diantaranya seputar masalah Narkoba, masalah HAM, tak luput juga masalah kenakalan remaja. Semuanya dijawab oleh Tim JMS dengan memberikan penerangan juga pendekatan dengan contoh yang terjadi disekitar kita.
“Agenda JMS ini akan terus berlanjut ke sekolah-sekolah lainnya, menyesuaikan jadwal sekolah yang kita kunjungi agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar mereka,” tegas R. Bagus Wicaksono.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia melalui intelejennya memiliki program ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Program ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum sejak dini. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, dimana diharapkan akan memberikan pencerahan hukum kepada siswa dan para guru. Apalagi kejahatan hukum di negeri ini semakin meningkat.
“Melalui program JMS, para siswa-siswi mendapatkan informasi hukum terkait kejahatan korupsi, terorisme, narkoba serta kejahatan tehnologi,” imbuh Kasipenkum Kejati Bali, Edwin Beslar. (*mp)