Jembrana,mediapelangi.com-Unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil mengamankankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang yang diduga jenis sabu,pada Minggu(15/10).
Penangkapan terhadap pelaku Farid Marisa(34) yang beralamat di Jalan Sadar Gang IV, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,merupakan target dari kepolisian beberapa bulan terakhir,berawal dari penyiidikan yang dilakukan,”kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi,seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa,Rabu(18/10).
Menurut dia sebelum dilakukan penangkapan terhadap, pelaku petugas sempat mendatangi salah satu tempat kos milik Daul,dilingkungan Asih Gang III Kelurahan Gilimanuk,dan saat itu pelaku sempat kabur dengan cara meloncat pagar belakang rumah kos setinggi 2 meter.Aksi drama kejar kejaran pun tak terhindarkan dengan petugas, dan juga sempat kehilangan jejak pelaku,namun berkat adanya salah satu warga masyarakat yang melihat pelaku bersembunyi dibelakang salah satu warga di Jineng Dalem,akhir pelaku berhasil kita tangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Gilimanuk,”ujar Muliyadi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku ditemukan satu klip plastic berwarna bening yang isinya diduga sabu seberat 1 gram bruto dan 0,1 netto,bong alat isap sabu.
Dari hasil intrograsi awal yang dilakukan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan sudah beberapa kali mengunakan,barang tersebut pelaku dapatkan dengan cara membeli dari salah seorang sopir truk yang bernama Irawan seharga Rp.400 ribu rupiah,”ungkapnya.
Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut Barang bukti sementara kami amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan nantinya kami limpahkan ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(*mp-eka-ak).