TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan tidak melakukan penahanan tersangka pidana pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, I Wayan Sarjana.
Benar I Wayan Sarjana ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak lakukan penahanan dengan pertimbangan hukuman yang dilanggar sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya 4 tahun penjara,”kata Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, Selasa (21/5/2019).
Dikatakan Pelimpahan berkas dan juga tersangka merupakan penyerahan tahap dua dalam kasus tersebut, setelah BAP dinyatakan lengkap (P21)
Pelimpahan berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana. “Tim dari Kejaksaan sudah memeriksa barang bukti dan tersangka,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan I Wayan Sarjana tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman penjara berdasarkan UU pemilu paling lama 4 tahun. Pihaknya bisa melakukan penahan jika ancaman hukumanya 5 tahun penjara. “Oleh sebab itu kami tidak lakukan penahanan, yang bisa kami lakukan penahanan yang punya ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya.
Meskipun tidak dikakukan penahanan terhadap tersangka, namun dari pihak Kejari Tabanan tetap akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
“Sinaryati mengakui jika tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan mau mengakui perbuatanya tersebut. “Hasil dari BAP dan keterangan pelaku juga sama,” tegasnya.
Untuk proses selanjutnya Kejari Tabanan akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan. Mengingat waktu penyelesain kasus harus segera tuntas. “Paling lambat Rabu kami akan limpahkan perkaranya, untuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tabanan,”pungkasnya. (ka)