DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Moch. Risky Saputra (25) digelandang petugas ke kantor polisi. Ia ditangkap petugas kepolisian karena mencuri handphone di sebuah rumah di seputaran Denpasar Barat.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pencurian handphone di sebuah rumah di Jalan Kebak Sari II Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kepada petugas saat melapor, korban bernama Jupri mengatakan bahwa sebelumnya handphone merk Oppo F7 miliknya ditaruh di atas rak meja televisi.
Dipimpin Kompol I Made Adi Guna, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di TKP. Di sana diperoleh ciri-ciri pelaku pencurian.
Sehari melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika pelaku kerap terlihat di seputaran Jalan Pulau Biak II, Denpasar Barat. Saat melakukan pengintaian, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melihat pelaku melintas hendak menuju kosnya.
Tanpa buang waktu lama, pelaku langsung diringkus dan dibawa ke kosnya. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti handphone milik korban.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, karena saat diperiksa dia mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2019). (aw)