DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 15 anak baru gede (ABG) yang terjerat kasus pencurian disertai kekerasan (begal) dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan berkas, para ABG yang menamakan diri kelompok “Geng Motor Dongky” ini langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Dari 15 anak, ada dua yang kita tangguhkan penahanannya. Satu karena umur masih 13 tahun, dan satunya lagi karena sakit,” kata Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Wedanta di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Kasipidum mengatakan, untuk sementara selama lima hari kedepan, para tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan. Setelah itu, Rabu (5/1/2020) kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
“Di lapas kita hanya titipkan lima hari saja. Karena Rabu (5/2/2020) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan,” ungkap Eka.
Dikatakan pula bahwa selama proses sidang, para pelaku berinisial IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15) GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14) dan KBM (13) serta IR (15) tersebut didampingi oleh Bapas (Badan Pengawas).
Ditambahkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa muda sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar. Jaksa tersebut masing-masing I Made Santiawan (koordinator), NP Widyaningsih dan Cok Intan.
“Pasal yang disangkakan kepada seluruhnya yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, para pelaku ditangkap oleh Polresta Denpasar pada 20 Januari 2020 berdasarkan laporan korban pembegalan di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat.
Saat menjalani pemeriksaan para pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi yakni di wilayah Denpasar Barat. Selama menjalankan aksinya mereka mendapatkan hasil kurang lebih Rp30 juta. (mp/aw)