DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sejoli beda usia bernama Rita Mulyati (51) Restu Wijaksono (23) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini menyatakan kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu maupun jenis lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 Ayat (1) hurf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah dibacakan pada awal persidangan.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun kepada terdakwa Rita Mulyati dan Restu Wijaksono dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Octavi, Rabu (5/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar tersebut langsung melakukan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman.
Dalam dakwaan jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di dalam kamar kos Jalan Pulau Demak V nomor 5 Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap menggunakan narkoba di kamar kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,28 gram di atas rak tivi.
“Barang tersebut dibeli kedua tersangka seharga Rp 900 ribu dengan cara patungan dari seseorang bernama Dwi,” sebut jaksa dalam dakwaan. (mp/aw)