GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang pertama di Bali, dan berlanjut ke berbagai provinsi lainnya, guna mengantisipasi masalah ekonomi dan sosial yang berpotensi menjadi masalah hukum sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
“Pembentukan Posyankumhamdes ini merupakan yang pertama kali di Indonesia dibangun di kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Dan berikutnya di provinsi lain,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat meresmikan Posyankumhamdes bersama Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Bupati Gianyar I Made Mahayastra, di Gianyar, Bali, Selasa (21/7/2020).
Untuk Provinsi Bali, pada tahap awal didirikan 121 Posyankumhamdes dan secara simbolik diresmikan di Kabupaten Gianyar. “Jika masyarakat di desa menghadapi atau memiliki masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes ini untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan,” kata menteri.
Bersamaan dengan didirikannya Posyankumhamdes, Kemenkumham dan Pemprov Bali membentuk kelompok sadar hukum (Kadarkum ) minimal satu desa di tiap kecamatan di kabupaten atau kota di Bali. Penyuluh hukum sebanyak 13 orang dan pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK Bapas) sebanyak 62 orang.
“Pembentukan Kadarkum ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020,” tambah menteri.
Layanan Posyankumhamdes ini untuk masyarakat dapat meliputi informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, bantu pendaftaran kekayaan intelektual, bantu pendaftaran administrasi hukum, pengawasan warga asing, bimbingan kemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Pembentukan Posyankumhamdes pada 121 desa di Bali ini diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum pada minimal satu desa pada tiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Untuk Kabupaten Gianyar sendiri, Posyankumhamdes telah terbentuk di semua desa dan kelurahan, yakni 64 desa dan 6 kelurahan. Ini menjadi alasan mengapa Gianyar dipilih sebagai tuan rumah peresmian Posyankumhamdes di Bali.
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster berjanji akan menggerakkan seluruh kecamatan dan desa yang belum membentuk Posyankumhamdes. “Dengan 57 kecamatan, 636 desa, sangat cepat bisa dilakukan karena kesadaran di Bali itu cukup tinggi sebenarnya, cuma kemarin mungkin karena Kakanwil gerak langsung, nanti saya yang akan terjun langsung, karena ini produk yang sangat bagus, ini suatu terobosan di bidang hukum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum,” ucap Gubernur Koster.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan kerjasama antara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dengan Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem dan Bupati Tabanan. Lingkup kerjasama tersebut adalah tentang penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi HAM, pembentukan produk hukum daerah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.(ant)