fbpx

Bejat! Seorang Ayah di Tabanan Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Ilustrasi Persetubuhan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sunguh tercela dan sangat biadap perbuatan seorang ayah kandung terhadap anaknya. Begitu teganya Seorang ayah kandung yang seharusnya mendidik dan melindungi anak anaknya malah tega merusak masa depan anak nya sendiri.

Seperti yang dilakukan MS (36)  seorang bapak di Tabanan, Bali ini malah tega menyetubuhi putrinya sendiri JM yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pertama kali pada tahun 2012 silam. Saat itu JM dipaksa untuk berhubungan badan dengan ayahnya di sebuah kamar kos yang ditempatinya  saat dalam keadaan sepi di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, Tabanan.

Saat itu adik dan ibu tiri korban berjualan di BRSU Tabanan.

Korban tidak bisa berbuat banyak karena diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.

Dan setelah kejadian tersebut korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.

Akhirnya pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 Wita korban diajak pelaku ke Hotel Tabanan dan setelah pelaku memesan kamar korban diajak masuk ke kamar yang sudah dipesan dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan hingga pelaku tertidur.

Sekira pkl 19.30 Wita korban melarikan diri dari Hotel Tabanan  menuju kesebuah rumah kos untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik rumah kos. Atas saran pemilik rumah kos akhirnya korban melaporkan ke Polres Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres saat dikonfirmasi Jumat (30/7/2020) membenarkan dengan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap darah dagingnya sendiri itu.

Setelah menerima laporan dari Korban, Petugas melakukan penyelidikan di Hotel Tabanan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku dan dari hasil Visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi. Akhirnya Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kos didaerah Angantaka, Badung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.