TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2021 yang digelar 4-19 Februari.
Operasi tersebut digelar di wilayah hukum Polres Tabanan.
Kelima tersangka antara lain residivis Eka alias Malen (37) warga beralamat di Jalan IR Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan, Robin alias Saiful (31) warga beralamat di Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan, Penyok (33) Banjar Bantas Tengah Kaja, Selemadeg Timur, Ekok (43) beralamat di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar dan Dogler (29) warga beralamat Banjar Pacung, Baturiti, Tabanan.
“Selama operasi Antik 2021 yang digelar dari tanggal 4-19 Februari ada lima tersangka yang kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia saat ekspos kasus di Mapolres Tabanan, Kamis (25/2/2021).
AKP Sudiarna Putra menambahkan kelima tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Dua tersangka Eka dan Robin merupakan residivis.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Eka alias Malen 18 paket sabu siap edar sebanyak 1,83 gram netto. 3 paket sabu seberat 133,22 gram netto diamankan dari tersangka Robin alias Saiful. 1 paket seberat 0,20 gram netto dari tersangka Penyok dan 7 paket dari tersangka Ekok dan Dogler seberat 0,75 gram netto.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar AKP Sudiarna Putra.
Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang sistem tempel dengan para konsumen. (mp)