TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Petugas gabungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan tidak menemukan barang terlarang narkotika senjata tajam dan ponsel saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kamar warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tabanan, Selasa (6/4/2021).
“Sidak ini bertujuan deteksi dini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang hingga peredaran narkotika di dalam lapas,”kata Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya.
Pada sidak hari ini, kata , Agus Arjaya petugas mengamankan sejumlah barang-barang yang sejatinya tidak berada dalam kamar lapas. Seperti gunting, kartu remi, dan kartu ceki. Bahkan petugas menemukan lipstik pada kamar wanita warga binaan.
“Ada beberapa sih barang-barang misalnya sendok, gunting dan peralatan wanita yang kami temukan. Ini yang membahayakan, khawatir terjadi hal-hal lainnya di dalam lapas. Tetapi sudah dilakukan penyitaan,” kata Putu Agus.
Adanya sidak mendadak seperti ini dengan bersinergi antara Lapas Tabanan dan aparat gabungan penegak hukum. Sejatinya bisa menjadi alat atau deteksi dini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang hingga peredaran narkotika di dalam lapas.
Sehingga para napi didalam lapas merasa diawasi terus dan merasa dikontrol banyak pihak. Karena mencegah barang-barang terlarang dan narkoba didalam bukan hanya menjadi tanggung jawab Kalapas itu sendiri. Melainkan tanggung semua pihak termasuk aparat penegak hukum.
“Kami tetap bersinergi dengan lapas melakukan sidak dan kami akan lakukan kontinyu,” ungkapnya.
Sementara itu Kalapas Tabanan Raden Budiman Priatna Kusumah sejauh memang belum pihaknya temukan barang-barang terlarang milik dari penghuni lapas. Dari sidak baru pihaknya temukan, gelas, kartu domino, kartu remi, kartu ceki, lipstick, pemotong kuku, korek api, ikat pinggang dan barang-barang lainnya.
“Kalau sajam dan barang terlarang. Tidak ada kami temukan,” kata Budiman.
Disinggung perihal banyaknya kartu remi dan kartu ceki di dalam lapas. Budiman mengatakan itu hanya sebatas permainan game saja. Dan itu memang kerap kali ditemukan setiap kali sidak dilakukan. Kendati demikian tetap pihaknya sita.
Sedangkan untuk lipstick yang ditemukan pada kamar warga binaan wanita. Lipstik sebenarnya pihaknya membolehkan. Namun karena sudah ada yang kadaluarsa dan bekas terpaksa pihaknya sita.
“Konsentrasi sidak sebetulnya pada barang yang dilarang beredar di dalam lapas. Termasuk pula handphone. Tetapi saat ini nihil kami temukan handphone. Karena handphone biasnya sebagai alat komunikasi dan bertransaksi narkoba,” tandasnya.(mp)