KARANGASEM, MEDIAPELANGI.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem Bali Jumat (4/6/2021).
Lima tersangka merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa, dan IGS sebagai kaur keuangan. Tiga tersangka lain ialah IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem
“Pemeriksaan kelima tersangka dilakukan guna memperdalam sekaligus melengkapi berkas kasus korupsi bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra,
Menurutnya selain sebagai saksi juga tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman kasus tersebut. Kita mintai keterangannya dari mereka sehubungan dengan aliran dananya kemana, bukti bukti dimiliki dan yang lainnya,” ucapnya.
Semara Putra, menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Perbekel memerintahkan tersangka yang lainnya untuk memesan bahan bangunan. Tapi uangnya melalui rekening mereka.
“Kalau dilihat runtutan rekening, mereka pasti menikmatinya. Penyitaan dana dari orang lain,” jelasnya.[mp]