DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meluruskan pemberitaan media online Radar Bali dengan judul “Jokowi Izinkan Makan di Tempat, Mendagri dan Gubernur Bali Melarang”, yang menyebutkan Gubernur Bali Wayan Koster berseberangan dengan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan SE Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Pada berita yang diterbitkan pada hari Rabu, 22 Juli 2021 tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo memperbolehkan warga untuk makan ditempat asalkan diberi waktu maksimal selama 30 menit.
“Ini perlu diluruskan. Yang benar adalah arahan presiden itu untuk setelah 25 Juli. Sedangkan tanggal 21 sampai 25 Juli masih berlaku sama dengan PPKM Darurat sebelumnya,” kata Mantan Kalaksa BPBD Bali.
Sekda Dewa Indra meminta agar pidato presiden disimak secara utuh dengan memperhatikan konteksnya seraya menunjuk agar mengikuti di link youtube yang masih ada.
“Apa yang termuat dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 sudah benar dan sesuai dengan Inmendagri No. 22 Tahun 2021. Bahkan Gubernur telah memberikan dua kelonggaran untuk krama Bali,” kata birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng seraya memberi penekanan pada kalimat Gubernur memberi kelonggaran.
Dua kelonggaran yang dimaksud adalah Sektor Non Esensial yang sebelumnya tidak diizinkan beroperasi, sekarang dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen, dengan lebih mengutamakan transaksi online dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA. Selain itu kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang sebelumnya dapat beroperasi sampai jam 20.00 WITA kini menjadi pukul 21.00 WITA.
Dalam pidato tanggal 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi.
Pembukaan secara bertahap inilah yang disebutkan salah satunya memperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.
Sekda Dewa Indra meyakini, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi rujukan SE Gubernur sudah sesuai dengan arahan Presiden.
“Inmendagri No. 22 Tahun 2021 tentu tidak bertentangan dengan arahan Presiden, begitu juga dengan SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021” ujarnya seraya wanti-wanti mengingatkan agar media ikut memberikan informasi yang benar sehingga tidak menimbulkan masalah baru serta membingungkan masyarakat.[rls]