Dari penangkapan empat sekawan ini, polisi tak mendapatkan barang bukti baterai yang dicuri. Sebab baterai tower telah dijual.
Polisi hanya mengamankan barang bukti yang terkait pencurian itu. BB itu antara lain palu, obeng, kunci, buku manual baterai, penutup aki, jumper aki, selang aki, dan baut.
“Kami juga menyita mobil Toyota Rush N 1040 QL yang digunakan untuk mencuri,” jelas Kompol Doddy Monza.
Dalam melakukan aksinya, Heru Baskoro bertugas merusak kunci. Kebetulan dia bekerja sebagai teknisi tower telekomunikasi. Sehingga tahu seluk-beluk masalah tower. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas mengangkat baterai ke mobil.
“Atas perbuatannya kami ancam pelaku dengan tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Yang menarik, dari pengakuan Heru, sebelum mereka mencuri terlebih dulu mabuk arak.
“Saya pas di jalan pulang ke Jawa minum arak sama temen-temen berempat. Jadi saya mencuri sambil posisi mabuk arak,” kata Heru.
Meski dalam kondisi mabuk arak, keempat pelaku bisa mencuri delapan buah baterai yang dijualnya seharga Rp5-6 juta per unitnya.
Yang menarik lagi, Heru Baskoro melakukan pencurian bukan sekadar masalah butuh uang. Ternyata ia punya sakit hati terhadap perusahaannya lantaran sudah bekerja sekitar enam tahun tapi tak diberikan gaji yang semestinya. [MP]