TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus tiga pengedar sabu. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda awal tahun 2022. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah paket sabu.
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini masing-masing Dina Marina alias Tania (42) sebagai pemandu lagu di salah satu cafe terkenal di Tabanan.
Kemudian Sandro Azhari alias Sandro(26) pria asal Medan yang tinggal di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Zulfan Azima alias Ifan(39) asal Banyuwangi dan tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Badung. Tersangka Zulfan ini adalah residivis kasus penggelapan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. “Ketiga tersangka mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Ini sedang kita kembangkan,” katanya saat pres rilis di Mapolres Tabanan,”Kamis (20/1/2022).
Menurut Ranefli pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat atas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Pertama pelaku yang ditangkap yakni Dina Marini. Dia ditangkap di kamar kosnya di wilayah Banjar Puseh Kecamatan Kediri , Tabanan, Minggu (2/1/2022)
Dari tangan pelaku berhasil diamankan shabu 0,04 gram.
Dari introgasi Dina ini. Sebelumnya Dina sempat memesan sabu kepada seseorang yang bernama Gojing untuk diberikan kepada orang bernama Pak Yang Wikan. Shabu tersebut sudah ditempel oleh Gojing di kawasan Gudang Pupuk masih wilayah Banjar Puseh. Di TKP ke dua ini polisi berhasil amankan shabu 0,65 gram bruto.