TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pasangan suami istri (pasutri) Iman Anwar (25) dan Nabila (29) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Baturiti, Tabanan.
Warga asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng Bali ini kompak melakukan pencurian. Pasutri ini meelakukan pencurian di lima TKP di wilayah Baturiti.
Modus mereka, sebelum mencuri sepeda motor keliling mencari sasaran jika ada sepeda motor yang terparkir karena kunci kontak nyatol. Sementara sang istri mengawasi situasi. Seperti itulah mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya.
“Pasangan suami istri melakukan pencurian, hasil kejahatannya untuk hidup tiap hari karena tersangka tidak bekerja,”kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Mertayasa didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Alasan mereka klise, untuk kebutuhan hidup karena mereka tak punya pekerjaan. Iman Anwar bahkan adalah seorang residivis kasus penganiayaan tahun 2017.
Kompol Mertayasa mengatakan aksi pasutri ini ini terbongkar karena ada laporan curanmor kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DK 2654 GAI di Banjar Baturiti Kaja pada 16 Nopember 2021 lalu.
Saat itu korban I Ketut Gunarsa memarkir sepeda motor didepan warung dalam keadaan kunci masih nyantol di tinggal untuk membeli mie. Tak berselang lama sepeda motor milik korban dibawa kabur pencuri.
Tidak hanya cukup satu kali mencuri sepeda motor. Karena merasa mudah mendapatkan sepeda motor dan menjualnya, pasangan suami istri tersebut kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DK 5630 ES di depan paraktek dokter di Banjar Pacung, Baturiti.
Sepeda motor Honda Vario Tecno warna violet bernomor polisi DK 2688 HT di Banjar Kembang Merta, Candikuning. Di Banjar Sekargula, Mekarsari Honda Scoopy warna merah hitam DK 66229 GAS dan Sepeda motor Honda Scoopy warna Cream DK 2346 GAY di Banjar Pacung Baturiti.
“Rata rata tersangka menjalankan aksinya menyasar sepeda motor parkir kunci kontak nyantol,” jelas Mertayasa.
Dalam menjalankan aksinya, Iman Anwar dan Nabila berboncengan satu motor menyasar sepeda yang ditinggal pemiliknya kunci nyantol.
“Mereka berboncengan, sasarannya sepeda yang ditinggal pemiliknya kunci nyantol,”ungkapnya.
Mertayasa menjelaskan, adapun untuk lima TKP yaitu Banjar Baturiti Kaja, Banjar Kembang Merta, Banjar Pacung, Sekargula, Desa Mekarsari dan di Banjar Pacung, Baturiti.
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi mengamankan 2 kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda Vario warna hitam sudah ganti warna menjadi kuning emas dan Honda Scoopy warna cream.
Sedangkan 3 sepeda motor lainya masih dalam pencarian petugas.
Dari kejadian ini unit opsnal Reskrim Polsek Baturiti kemudian melakukan penyelidikan , berdasarkan hasil olah TKP dan berbekal hasil rekaman CCTV disekitar tkp , Tim Opsnal Reskrim Berhasil mengidentifikasi tersangka.
Tersangka ini ditangkap di wilayah Nusa Dua, Badung setelah dilakukan pengembangan kasus curanmor.
Bahkan, pasangan ini juga melakukan aksi pencurian di lima TKP wilayah Buleleng. Ternyata tersangka mengaku mencuri motor di lima titik wilayah Baturiti, motor dijual Rp 1-2 juta sampai Rp 1-5 juta/motor. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP pencurian dengan dengan dilakukan berulang ulang ancaman hukuman 9 tahun penjara.[mp]