TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Yustisi Tabanan menjalankan tugasnya dengan sukses dalam menertibkan baliho dan spanduk partai yang terpasang di sepanjang Jalan Gatot Subroto, khususnya di Simpang Sanggulan pada hari Selasa, 7 November 2023.
Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak delapan baliho partai dan dua spanduk partai berhasil ditertibkan oleh tim yustisi,
Kasat Pol PP Tabanan, I Gede Sukanada menjeskan, tindakan penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, pasal 27 ayat 2.
I Gede Sukanada juga menyebutkan bahwa tindakan penertiban ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 288/PM.06/k.BA-08/10/23, yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2023. Selain itu, perintah untuk melaksanakan penertiban melalui surat perintah nomor 800/1083/satpol pp.
Proses penertiban baliho dan spanduk partai berjalan dengan tertib dan humanis. Tim yustisi Tabanan berusaha menjalankan kegiatan ini dengan baik, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara menyeluruh.[*mp]