
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Anggota Komisi II DPRD Tabanan, I Nyoman Wiyarsa, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas kasus proyek pembangunan restoran bodong yang terletak di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel. Dalam rapat kerja sebelumnya antara DPRD Tabanan dan dinas terkait, dewan telah memberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Namun, hingga lebih dari satu minggu berlalu, belum ada kejelasan langkah konkret yang diambil.
“Kami tidak ingin ada kebohongan dalam proses ini. Jika proyek harus dihentikan, maka harus segera dihentikan agar masyarakat tidak resah,” ujar Wiyarsa, Minggu (18/11/2024).
Ia juga menyebut akan kembali memanggil dinas terkait, seperti Dinas PUPRPKP, Perizinan, dan Satpol PP, untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Menurut Wiyarsa, ada indikasi keterlibatan oknum birokrasi yang memanfaatkan celah untuk memberikan peluang kepada investor, meskipun lahan tersebut jelas-jelas tidak diizinkan untuk pembangunan berdasarkan tata ruang yang berlaku.
Setelah berkoordinasi dengan pihak tata ruang di tingkat provinsi, Wiyarsa menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari pusat tetap membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. “OSS sering disalahartikan seolah-olah pusat memberikan izin langsung. Padahal, keputusan final ada di tangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Tabanan berencana mengadakan rapat lanjutan untuk menyamakan persepsi antara dinas terkait dan DPRD. Langkah ini diambil agar keputusan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya tidak sepenuhnya menyalahkan investor. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menegakkan aturan dan mencegah hal serupa terulang di masa depan,” tutup Wiyarsa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan tata kelola perizinan, tata ruang, dan keberpihakan kepada aturan hukum yang berlaku.[*]