TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tabanan yang berlangsung pada 24-26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengimbau pasangan calon (paslon) beserta partai politik pengusung untuk segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menegaskan bahwa pembersihan APK, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard, menjadi tanggung jawab masing-masing paslon. “Semuanya harus bersih, tanpa terkecuali,” ujar Suwitra, Rabu (20/11).
Menurutnya, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penertiban APK dilakukan dengan baik. “APK yang masih terpasang selama masa tenang akan dianggap sebagai pelanggaran aturan karena merupakan bentuk kampanye di luar ketentuan,” tambah Suwitra.
Selain penertiban APK, KPU Tabanan juga meminta paslon untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang. Segala bentuk kegiatan yang berpotensi dianggap sebagai kampanye, termasuk sosialisasi, juga dilarang selama masa tenang ini.
“Kami berharap semua paslon mematuhi aturan yang ada demi terciptanya Pilkada yang aman, tertib, dan berintegritas di Kabupaten Tabanan,” tutup Suwitra.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[ka]