BerandaTabananSidak Komisi I DPRD Tabanan! Temukan Pabrik Mikol Tanpa Izin Resmi

Sidak Komisi I DPRD Tabanan! Temukan Pabrik Mikol Tanpa Izin Resmi

"Komisi I DPRD Tabanan hentikan sementara dua proyek di Selemadeg Timur"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Proyek pembangunan pabrik minuman beralkohol (mikol) dan kompleks perumahan di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, mendadak jadi sorotan. Tim Komisi I DPRD Tabanan yang turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan kedua proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap.

Dewan pun langsung meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen legalitas dipenuhi.

Langkah tegas dewan itu diambil untuk menertibkan tata ruang dan memastikan setiap investasi di Tabanan berjalan sesuai aturan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun semua pengusaha wajib mematuhi regulasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin lingkungan.

Dewan, kata dia, tidak menolak investasi, namun setiap kegiatan usaha harus taat aturan.

“Kami tidak melarang siapa pun berusaha di Tabanan. Tapi semua harus sesuai ketentuan. Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi, silakan dilanjutkan kembali,” tegas Omardani, politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, dua proyek itu belum melengkapi dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan dan izin usaha yang relevan. DPRD mendorong agar pemerintah daerah bertindak tegas dalam penegakan regulasi agar tata ruang dan lingkungan tetap terjaga.

Sidak lapangan itu turut melibatkan unsur dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan perangkat desa setempat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penataan ruang dan kepatuhan perizinan di wilayah Kabupaten Tabanan.

Perwakilan DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, selaku JF Penata Perizinan Ahli Madya, membenarkan bahwa pihak pengembang baru sebatas mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang, bukan pabrik mikol seperti yang saat ini berdiri di lapangan.

“Lokasi itu berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian wilayah perkebunan. Untuk pabrik mikol, wajib ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelas Endah.

Ia menegaskan, bila kegiatan tersebut benar merupakan pendirian pabrik baru, maka tidak diizinkan, sebab industri pembuatan minuman beralkohol termasuk dalam daftar negatif investasi.

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menyebut warga di wilayahnya tidak mempermasalahkan keberadaan pabrik mikol maupun perumahan tersebut. Menurutnya, pemilik usaha telah melakukan sosialisasi lima kali kepada masyarakat.

“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat menyambut. Kalau pun ada yang tidak setuju, tapi masyarakat umum sudah setuju, kami tak bisa menolak lagi,” ujarnya.

Wiranata menambahkan, keberadaan usaha tersebut diharapkan bisa menjadi sumber pemasukan bagi desa adat. Ia juga menegaskan bahwa pihak pengusaha telah berkomitmen menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar limbah, suara, atau polusi udara.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Solid, Usulkan Satu Nama Rebut Kursi Ketua DPC

“Pemilik pabrik sudah berjanji akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga lokal,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 77 are itu sudah berlangsung sejak Juli 2025.

Omardani memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan di Tabanan, terutama yang belum memiliki izin lengkap. Ia menilai keseimbangan antara iklim investasi dan kepatuhan hukum harus dijaga.

“Kita ingin investasi jalan, tapi juga harus taat regulasi. Jangan sampai pembangunan dilakukan dulu, baru izin diurus. Ini yang kita tertibkan bersama,” katanya.

Komisi I juga meminta OPD teknis menindaklanjuti hasil temuan di lapangan dengan melakukan pendataan dan memberi waktu kepada pengembang untuk melengkapi seluruh persyaratan. Jika tidak dipenuhi, pembangunan wajib dihentikan secara permanen sesuai peraturan.

Langkah tegas DPRD Tabanan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam setiap kegiatan pembangunan. Dewan menegaskan, aturan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan tertib tata ruang di Kabupaten Tabanan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.