BerandaTabananSkandal Beras Perumda Dharma Santhika: Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka

Skandal Beras Perumda Dharma Santhika: Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena beras premium yang seharusnya disalurkan untuk rakyat ternyata diganti dengan kualitas medium, sehingga merugikan negara hingga Rp1,85 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah IPSD, mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017–Januari 2021; IKS, Ketua DPC Perpadi Tabanan; dan IWNA, Manajer Unit Bisnis Ritel. Mereka resmi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 15 Oktober 2025 dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 140 saksi dan dua ahli. Dari penyidikan tersebut terungkap bahwa pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. Beras yang seharusnya premium justru diganti dengan kualitas medium.

Menurut Zainur, para tersangka mengetahui bahwa DPC Perpadi Tabanan tidak mampu memproduksi beras premium, namun tetap melaksanakan kesepakatan untuk mengejar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan keuntungan besar. Selain itu, penyidik menemukan bahwa manajemen Perumda Dharma Santhika tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, SOP, maupun Quality Control (QC).

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.851.519.957,40, berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bali. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena membuka fakta lemahnya tata kelola perusahaan daerah dan potensi kerugian negara yang besar. Skandal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Perumda Dharma Santhika dan pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan aset publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Kejari Tabanan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Penahanan tiga tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Selain itu, kasus ini juga akan menjadi pelajaran penting agar pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah dilakukan secara transparan, sesuai spesifikasi, dan tidak merugikan publik.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan ikut mengawasi pengelolaan dana dan barang publik. Penetapan tersangka oleh Kejari Tabanan ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap ditegakkan, sekaligus memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelemahan sistem demi keuntungan pribadi.

Skandal ini pun menjadi peringatan penting bagi semua Perumda dan lembaga pemerintah daerah agar melakukan pengadaan dengan prosedur yang benar, menerapkan quality control, dan selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas keuntungan pribadi.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.