BerandaTabananPemkab Tabanan Gelontorkan Rp147,5 Miliar untuk 133 Desa

Pemkab Tabanan Gelontorkan Rp147,5 Miliar untuk 133 Desa

"DPMD Minta Desa Segera Susun R-APBDes 2026"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menyampaikan Pagu Indikatif Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta berbagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan tahun 2026.

Total Pagu Indikatif dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2026 sementara ditetapkan sebesar Rp147.517.164.000. Rinciannya, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp81.739.364.000, PBH sebesar Rp44.700.000.000, BHR sebesar Rp1.600.000.000, BKK Desa untuk Beban Kerja sebesar Rp14.968.200.000, BKK untuk Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp874.800.000, BKK untuk Desa Adat sebesar Rp2.094.000.000, serta BKK untuk Subak sebesar Rp1.540.800.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada seluruh 133 desa terkait pagu indikatif tersebut. Ia menjelaskan, dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah desa diharapkan segera mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun 2026 sebagai acuan awal perencanaan pembangunan desa.

“Pemerintah Desa sudah kami minta untuk segera melaksanakan proses penyusunan Rancangan APBDes 2026 dengan mengacu pada pagu indikatif sementara ini. Angka tersebut menjadi dasar sementara bagi desa dalam menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun depan,” ujar Supartiwi saat ditemui pada Rabu (29/10).

Lebih lanjut, Supartiwi menjelaskan bahwa Pagu Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 sementara masih menggunakan pagu tahun 2025 dengan asumsi penurunan sebesar Rp136 juta per desa, mengingat besaran dana desa per desa akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, Supartiwi juga menekankan bahwa untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali yang mencakup tambahan penghasilan bagi Perbekel dan perangkat desa serta BKK untuk Subak juga agar tetap menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar perhitungan sementara.

“Kami juga mengimbau agar untuk sementara Pemerintah Desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta seluruh peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya pagu indikatif desa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh desa dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang, tepat sasaran, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Tabanan dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan berkeadilan sebagai fondasi menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.