BerandaTabananPolres Tabanan Mediasi Sengketa Tapal Batas Sesandan–Buruan, Cegah Potensi Konflik Adat

Polres Tabanan Mediasi Sengketa Tapal Batas Sesandan–Buruan, Cegah Potensi Konflik Adat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polemik tapal batas antara Desa Sesandan di Kecamatan Tabanan dan Desa Buruan di Kecamatan Penebel kembali mencuat dan berpotensi memicu konflik adat. Menyikapi situasi tersebut, Polres Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menginisiasi pertemuan kedua desa guna mencegah terjadinya gesekan di tengah masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Mapolres Tabanan, Selasa petang (10/3), menghadirkan perwakilan dari kedua desa adat untuk mencari solusi bersama terkait persoalan batas wilayah yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa langkah mediasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai potensi konflik adat yang bisa terjadi antara masyarakat Desa Sesandan dan Desa Buruan.

Menurutnya, kronologi persoalan bermula pada Selasa pagi ketika masyarakat Desa Buruan berencana memasang jegeg bagus di kawasan tapal batas antara kedua desa. Pemasangan atribut adat tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan karya Ngenteg Linggih yang akan digelar di Desa Buruan.

“Informasi yang kami terima, masyarakat Desa Buruan akan memasang jegeg bagus di kawasan tapal batas antara Desa Buruan dan Desa Sesandan untuk kepentingan karya Ngenteg Linggih. Karena ada potensi konflik, kami langsung menginisiasi pertemuan,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan tersebut adalah untuk memastikan tidak terjadi konflik adat di tengah masyarakat, sekaligus membuka ruang komunikasi antara kedua desa yang memiliki keterkaitan sejarah dan sosial yang kuat.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal terkait batas wilayah antara Desa Adat Sesandan dan Desa Adat Buruan dibahas kembali secara terbuka. Kapolres menyebut bahwa sebenarnya komunikasi antara kedua desa sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan terkait batas wilayah sementara.

Kesepakatan tersebut dibuat pada 25 Maret 2025 lalu menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Dalam perjanjian tersebut disepakati batas wilayah antara kedua desa untuk sementara digunakan dalam rangka menjaga keharmonisan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan adat.

“Dalam kesepakatan tahun 2025 itu disebutkan bahwa batas wilayah Desa Buruan berada di depan Warung Be Guling Adi Jaya, sementara untuk wilayah Desa Adat Sesandan berada di sebelah utara, tepatnya di depan Warung Nami Rasa,” ujar Kapolres.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kepolisian meminta agar pemasangan jegeg bagus yang berkaitan dengan pelaksanaan karya Ngenteg Linggih tetap mengacu pada kesepakatan lama tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Untuk sementara kami minta masih menggunakan kesepakatan lama agar kegiatan karya Ngenteg Linggih dapat berjalan dengan lancar tanpa memicu konflik adat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan tapal batas tersebut akan kembali dibahas secara komprehensif setelah seluruh rangkaian karya adat selesai dilaksanakan.

Sementara itu, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan akan melakukan kajian ulang terkait polemik tapal batas tersebut agar dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Menurut Sanjaya, pihaknya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah melalui Asisten I Sekretariat Daerah untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam menentukan batas wilayah desa.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan Soroti APBD Tabanan 2027, Pendapatan Dirancang Rp2,15 Triliun

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti tim teknis pemerintah daerah, kelompok kerja daerah (Pokda), serta berbagai stakeholder lain yang memiliki kapasitas untuk membaca dan memverifikasi koordinat batas wilayah secara akurat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder yang memiliki kompetensi untuk membaca koordinat dan memastikan batas wilayah secara tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tapal batas antara Desa Sesandan dan Desa Buruan sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023 dan memerlukan kajian menyeluruh agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kajian ulang yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah nantinya tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

Di antaranya adalah kajian yuridis, sosiologis, serta aspek adat dan sejarah desa yang menjadi dasar hubungan masyarakat kedua wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan meninjau kembali regulasi yang menjadi dasar penetapan batas wilayah, yakni Peraturan Bupati Tabanan Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan batas Desa Sesandan dan Desa Buruan.

“Dengan adanya kajian ulang ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Untuk sementara kami minta kedua desa tetap menggunakan kesepakatan lama agar karya Ngenteg Linggih dapat berjalan dengan baik,” ujar Sanjaya.

Pemerintah daerah berharap melalui dialog dan kajian yang komprehensif, polemik tapal batas tersebut dapat diselesaikan secara damai sehingga keharmonisan masyarakat adat di Kabupaten Tabanan tetap terjaga.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER