TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mempercepat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen legislatif memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar Kamis (25/6/2026), setelah seluruh fraksi sebelumnya menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Tabanan mengenai empat Ranperda.
Empat Ranperda yang memasuki tahap pembahasan lebih mendalam meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, memimpin langsung rapat pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, pembagian tugas ke dalam dua pansus bertujuan agar proses pembahasan setiap Ranperda dapat berlangsung lebih fokus, mendalam, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan panitia khusus merupakan mekanisme DPRD untuk memastikan seluruh substansi Ranperda dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Dalam pembagian tugas tersebut, Pansus I diketuai oleh I Wayan Lara. Tim ini mendapat mandat membahas dua Ranperda yang berkaitan dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat karena sama-sama mengatur pembangunan wilayah yang tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ranperda perumahan diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kawasan permukiman selama dua dekade ke depan, sekaligus mengantisipasi pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, serta menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan sampah, perlindungan sumber daya air, kawasan hutan, daerah aliran sungai, hingga kawasan pesisir secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Pansus II dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Gusti Komang Wastana. Panitia ini bertugas membahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Pembahasan Ranperda APBD menjadi tahapan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hal ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut.
Sementara Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dipandang sangat strategis mengingat Kabupaten Tabanan memiliki potensi ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, hingga tsunami.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya berfokus pada penanganan pascabencana, tetapi juga memperkuat mitigasi, edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, hingga kesiapsiagaan berbasis desa.
Arnawa menjelaskan bahwa setiap pansus nantinya memiliki tanggung jawab menyusun laporan hasil pembahasan sebelum disampaikan kembali dalam rapat paripurna DPRD.
“Hasil pembahasan masing-masing pansus nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.
Pembentukan dua pansus tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabanan. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Gerindra sebelumnya sama-sama menyatakan menerima empat Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari tata kelola keuangan, penyediaan kawasan permukiman yang berkelanjutan, penguatan sistem kebencanaan, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Keempat Ranperda tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pembangunan Kabupaten Tabanan dalam jangka panjang. Dengan regulasi yang matang, pemerintah daerah memiliki landasan lebih kokoh dalam menyusun kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja panitia khusus, DPRD Kabupaten Tabanan menargetkan seluruh pembahasan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta melibatkan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan mampu mendukung terwujudnya visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani, dan berkelanjutan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











