TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan dukungannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6) yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Tabanan.
Empat Ranperda yang menjadi perhatian DPRD meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembahasan empat regulasi tersebut dinilai sangat penting karena akan menjadi fondasi hukum pembangunan Tabanan dalam jangka panjang. Selain mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan fisik, Ranperda tersebut juga menyentuh isu strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, ketahanan wilayah, serta keberlanjutan lingkungan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, I Putu Eka Putra Nurcahayadi, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut diraih Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, prestasi tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama dua belas tahun berturut-turut merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami peningkatan kualitas,” ungkap Eka Putra Nurcahayadi.
Tak hanya menyoroti aspek keuangan daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.
Menurut fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut, Tabanan saat ini menghadapi tantangan baru sebagai bagian dari kawasan strategis Sarbagita. Pertumbuhan ekonomi, perkembangan infrastruktur, dan peningkatan kebutuhan hunian menyebabkan tekanan terhadap tata ruang semakin besar.
Karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dinilai sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan secara terencana tanpa mengorbankan lahan produktif pertanian maupun kualitas lingkungan hidup.
Fraksi PDI Perjuangan menilai pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan, akses infrastruktur dasar, ruang terbuka hijau, hingga keberlanjutan kawasan pertanian yang menjadi identitas Kabupaten Tabanan.
Selain isu perumahan, perhatian serius juga diberikan terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Kabupaten Tabanan termasuk wilayah yang memiliki potensi risiko bencana cukup beragam, mulai dari tanah longsor, banjir bandang, abrasi pantai, cuaca ekstrem, hingga ancaman gempa bumi dan tsunami.
Kondisi geografis yang didominasi kawasan pegunungan, perbukitan, daerah aliran sungai, hingga kawasan pesisir membuat Tabanan membutuhkan sistem mitigasi yang lebih kuat dan terintegrasi.
Melalui Ranperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam membangun sistem pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Penanggulangan bencana tidak cukup hanya dilakukan saat bencana terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem mitigasi dan kesiapsiagaan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mendapat perhatian khusus. Fraksi PDI Perjuangan menilai lingkungan hidup merupakan aset utama pembangunan daerah yang harus dijaga keberlanjutannya.
Di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan, kebutuhan investasi, serta pertumbuhan kawasan permukiman, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Perlindungan sumber daya air, kawasan pertanian, daerah aliran sungai, kawasan hutan, hingga pengelolaan sampah menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.
Secara keseluruhan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menyetujui empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dukungan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kerangka regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Melalui empat Ranperda strategis tersebut, Tabanan diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan masa depan sekaligus mewujudkan pembangunan yang aman, seimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











