DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat kepastian hukum sebagai fondasi utama menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang digelar di The Meru Sanur, Kamis (16/7).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bali terus bergerak mewujudkan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru“. Visi tersebut menjadi landasan dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala maupun sekala.
Menurut Koster, pembangunan di Bali memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan lingkungan, tata kelola pemerintahan yang baik, keharmonisan sosial, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal.
“Bali membangun dengan tetap menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan. Karena itu, seluruh kebijakan pembangunan harus mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi identitas Pulau Dewata,” ujar Koster.
Ia mengatakan, dalam kerangka pembangunan daerah tersebut, Bali berkomitmen menciptakan masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, serta memiliki sistem pemerintahan yang profesional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Menurutnya, penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang kini semakin bersifat lintas negara. Pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan internasional dinilai sangat relevan dengan perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi.
Konferensi yang mengangkat tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice” tersebut dinilai memiliki nilai strategis karena membahas standar internasional dalam penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi yang melibatkan berbagai yurisdiksi.
Koster menjelaskan bahwa aktivitas bisnis saat ini tidak lagi mengenal batas negara. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan kepailitan dan restrukturisasi membutuhkan mekanisme hukum yang kooperatif, transparan, efisien, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mulai dari investor, kreditur, debitur hingga pemerintah.
Dalam wawancara usai kegiatan, Koster mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Undang-Undang sebagai bagian dari upaya mendukung pemerataan pembangunan di Bali. Kebijakan tersebut diarahkan agar pertumbuhan investasi tidak hanya terpusat di Bali Selatan, tetapi juga berkembang ke kawasan Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
Ia menilai tingginya investasi di sektor perhotelan dan properti di Bali tentu memiliki potensi munculnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan pihak dari berbagai negara. Karena itu, penguatan sistem hukum nasional yang mengacu pada standar internasional menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
“Sebagai daerah tujuan investasi dan pariwisata dunia, Bali harus memiliki sistem hukum yang mampu menjawab tantangan bisnis global sehingga memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh investor,” katanya.
Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) Model Law on Cross-Border Insolvency hadir sebagai solusi untuk memperkuat koordinasi antarnegara dalam menangani perkara restrukturisasi dan kepailitan lintas batas. Melalui kerangka tersebut, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset maupun para pihak yang berada di berbagai negara.
Menurutnya, konferensi ini bukan sekadar forum akademik, melainkan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi global yang semakin terkoneksi. Dunia usaha membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya.
“Penguatan sistem restrukturisasi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif karena dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta kepastian hukum bagi kreditor, investor, debitor, maupun seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Senada dengan Gubernur Bali, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa forum yang diprakarsai Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia dalam meningkatkan daya saing investasi.
Menurut Todotua, Indonesia perlu membuka diri terhadap praktik terbaik internasional dalam pelaksanaan putusan kepailitan agar dapat diakui di berbagai negara. Penyesuaian regulasi nasional dengan standar UNCITRAL akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian, baik kepastian dalam pelayanan perizinan maupun kepastian hukum ketika investor menjalankan usahanya di Indonesia, termasuk di Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi kerangka hukum tersebut juga harus didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, standar operasional yang baik, serta budaya kerja yang mampu mendorong kolaborasi lintas institusi. Dengan demikian, Indonesia, termasuk Bali, semakin siap menjadi destinasi investasi yang aman, terpercaya, dan berdaya saing di tingkat global.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











