BerandaTabananPolres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba di Kerambitan, 49 Paket Sabu Diamankan

Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba di Kerambitan, 49 Paket Sabu Diamankan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabanan. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kerambitan dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MGH alias A (24) dan JCK alias J (23). Keduanya diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan pada Selasa (11/8/2026) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 42,6 gram bruto atau 36,1 gram netto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Tabanan mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MGH alias A. Pemantauan kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 22.20 WITA, ketika terduga pelaku terlihat keluar dari tempat kos dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan. Saat berada di kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk, terduga pelaku dihentikan untuk dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan petunjuk yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke lokasi berikutnya.

Pengembangan penyelidikan berlanjut ke kawasan tempat kos yang berada di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.

Di sekitar gang menuju tempat kos, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar kos dan petugas mengamankan JCK alias J.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total terdapat 49 paket dengan berat 42,6 gram bruto atau 36,1 gram netto.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, alat hisap sabu atau bong, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:  Koster Tegas: Desa Adat Jadi Benteng Peradaban, Gunung dan Danau Batur Wajib Dijaga

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan atau aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” demikian penegasan pihak Satresnarkoba Polres Tabanan.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Tabanan. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tabanan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

Pengungkapan 49 paket sabu di wilayah Kerambitan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER