BerandaTabanan5 Warga Juwuk Legi Minta Penangguhan, Polres Tabanan Tunggu Hasil Forensik

5 Warga Juwuk Legi Minta Penangguhan, Polres Tabanan Tunggu Hasil Forensik

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima warga tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang warga.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Tabanan pada Selasa (11/8/2026). Namun, hingga Jumat (14/8/2026), permohonan tersebut belum dikabulkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi proses penyidikan.

Salah satunya dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk hasil ekshumasi dan uji toksikologi yang berkaitan dengan penyebab kematian korban.

“Penyidik masih melengkapi berkas dan menunggu hasil lab forensik, termasuk hasil ekshumasi dan uji toksikologi penyebab kematian korban,” ungkap Bayu, Jumat (14/8/2026).

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Tabanan memastikan hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih lima orang.

Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik mencapai sekitar 30 orang. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas fakta terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi.

Penyidik masih terus mendalami keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat karena berujung pada meninggalnya korban. Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa para saksi, penyidik Polres Tabanan juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di luar warga Banjar Dinas Juwuk Legi.

Baca Juga:  4 WNA Nigeria Diamankan di Tabanan, Bakal Dideportasi

Informasi tersebut sebelumnya disoroti oleh Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Polres Tabanan masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka belum dikabulkan Polres Tabanan.

Penyidik masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan forensik yang dapat membantu memperjelas penyebab kematian korban.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu hasil pemeriksaan dan kelengkapan berkas penyidikan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER