BerandaTabananART di Tabanan Curi Emas Majikan Rp50 Juta, Terungkap Setelah Listrik Mati

ART di Tabanan Curi Emas Majikan Rp50 Juta, Terungkap Setelah Listrik Mati

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tabanan, Bali, berinisial MLM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan karena mencuri perhiasan emas milik majikannya.

Perempuan tersebut diduga menggasak sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci lemari rumah korban di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Akibat pencurian tersebut, korban Dewa Putu Adi Pradana Yasa mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

MLM ditangkap polisi pada Sabtu (15/8/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MLM mengakui telah mengambil perhiasan emas milik majikannya secara bertahap.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban secara bertahap,” ujar Teddy melalui siaran pers, Minggu (16/8/2026).

Perhiasan yang dicuri terdiri dari dua kalung, dua gelang, dan satu cincin. Pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai ART untuk mengambil barang berharga tersebut.

Pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, MLM mengambil satu kalung emas milik korban.

Aksi kembali dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Pada pencurian kedua, pelaku mengambil dua cincin dan dua gelang rantai milik anak korban.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Binaan

Kasus pencurian tersebut mulai diketahui korban pada Senin (10/8/2026) malam.

Sekitar pukul 21.03 Wita, korban mendapatkan informasi dari pengasuh anaknya bahwa listrik di rumah mati dan terdapat orang yang mencurigakan masuk ke rumah.

Saat kejadian, korban sedang bekerja di Hotel Alila Seminyak. Karena khawatir dengan kondisi rumah, korban meminta pengasuh dan anak-anaknya tetap berada di kamar serta memastikan pintu dalam keadaan terkunci.

Korban kemudian menghubungi tetangganya, I Nyoman Wishnu Suryadhana, untuk membantu mengecek kondisi rumah.

Setelah aliran listrik kembali menyala, I Nyoman Wishnu Suryadhana bersama seorang warga bernama Pak Bagus masuk ke rumah korban.

Saat melakukan pengecekan, mereka menemukan kondisi laci dalam keadaan berantakan. Situasi di dalam rumah tersebut bahkan sempat direkam.

Korban kemudian tiba di rumah sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah masuk dan memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mendapati sejumlah perhiasan emas telah hilang.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa MLM memiliki akses ke rumah korban karena bekerja sebagai ART.

Status tersebut membuat pelaku mengetahui kondisi rumah sekaligus lokasi penyimpanan perhiasan. Dengan demikian, MLM tidak perlu melakukan pembobolan untuk mengambil barang berharga milik majikannya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut.

Baca Juga:  Coffee Morning Lapas Tabanan dan PWI, Perkuat Keterbukaan Informasi

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengidentifikasi MLM sebagai terduga pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (15/8/2026).

Setelah mengambil perhiasan emas milik majikannya, MLM kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada seorang perempuan di Jalan Hasanuddin, Denpasar.

Dari hasil penjualan perhiasan emas itu, MLM memperoleh uang sebesar Rp33,15 juta.

Polisi kini telah menyita uang tunai Rp33,15 juta tersebut sebagai barang bukti hasil penjualan perhiasan.

MLM juga telah ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi telah menetapkan MLM sebagai tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas tersebut.

MLM disangkakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Tabanan. Polisi juga terus mendalami alur penjualan barang hasil pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tabanan dalam menangani tindak pidana pencurian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER