TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Enam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Bagi keenam warga binaan tersebut, peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi momen istimewa. Remisi yang diterima membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua orang perwakilan warga binaan. Penyerahan berlangsung di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, bersamaan dengan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan.
Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keseluruhan penerima remisi, enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke rumah tepat pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” jelas Prawira.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan HUT RI di Lapas Tabanan. Bagi penerima RU II, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai peringatan nasional, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan baru.
Salah seorang penerima Remisi Umum II, Kadek Ar., tidak mampu menyembunyikan rasa harunya saat mendapatkan kebebasan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
Menurutnya, kebebasan tersebut memiliki arti yang sangat khusus karena membuka kembali kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga setelah sekian lama menjalani masa pidana.
“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya.
Momen tersebut menjadi pengalaman emosional bagi penerima remisi. Hari Kemerdekaan yang biasanya diperingati dengan upacara dan berbagai kegiatan, bagi mereka tahun ini juga menjadi titik awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.
Secara keseluruhan, sebanyak 129 Warga Binaan Lapas Tabanan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 orang menerima RU I, sedangkan 8 orang menerima RU II.
Rincian penerima RU I berdasarkan besaran remisi. 1Bulan, 22 orang,2 bulan: 30 orang ,3 bulan: 53 orang ,4 bulan: 9 orang ,5 bulan: 6 orang ,6 bulan: 3 orang.
Sementara itu, penerima RU II mendapatkan remisi dengan rincian. Remisi 1 bulan: 2 orang. Remisi 2 bulan: 3 orang. Remisi 3 bulan: 1 orang.
Dengan demikian, enam warga binaan yang mendapatkan RU II dapat langsung mengakhiri masa pidananya dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menata kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Bagi enam penerima RU II di Lapas Tabanan, kebebasan yang diperoleh pada 17 Agustus tahun ini memiliki makna yang lebih dalam. Mereka tidak hanya menerima pengurangan masa pidana, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Kembalinya warga binaan ke lingkungan masyarakat juga menjadi momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Dukungan keluarga dan lingkungan diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi serta kembali menjalankan peran sosial secara positif.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tabanan tidak hanya berlangsung dalam suasana upacara.
Penyerahan remisi menjadi salah satu bagian penting yang memberikan makna khusus bagi warga binaan. Sebanyak 129 orang memperoleh remisi, sementara enam di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Bagi keenam penerima RU II, Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi awal baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga, memperbaiki kehidupan, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi bagian dari perjalanan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











