BerandaTabananBapemperda DPRD Tabanan Bahas Empat Usulan Ranperda

Bapemperda DPRD Tabanan Bahas Empat Usulan Ranperda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas permohonan izin pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum masuk dalam Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Rapat kerja tersebut berlangsung Kamis (27/8/2026) dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Tabanan, serta perangkat daerah terkait.

Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Perumda Sanjayaning Singasana serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Tabanan bersama perangkat daerah membahas empat usulan Ranperda yang diajukan di luar Propemperda Tahun 2026.

Empat usulan tersebut meliputi

Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.

Baca Juga:  Belajar Demokrasi dari Sekolah, KPU Tabanan Siapkan Pemilos 2026

Keempat usulan tersebut menjadi bahan pembahasan awal untuk melihat latar belakang, kebutuhan pengaturan, serta urgensi pembentukan masing-masing Ranperda.

Pembahasan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada perangkat daerah terkait untuk memaparkan latar belakang dan pokok-pokok materi dari usulan Ranperda yang diajukan.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dalam arahannya mengatakan, usulan pembentukan Ranperda yang belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026 perlu dicermati secara menyeluruh.

Menurutnya, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian meliputi maksud, tujuan, kebutuhan dan urgensi pembentukan peraturan daerah tersebut.

Perangkat daerah pengusul juga diminta memberikan penjelasan secara lebih rinci sebagai bahan pertimbangan Bapemperda dalam menentukan proses selanjutnya.

Khusus terhadap usulan Ranperda mengenai penyertaan modal daerah, Arnawa meminta agar pembahasannya mendapatkan perhatian dan penjelasan lebih lanjut bersama Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Edi Nugraha Giri menjelaskan, pembahasan empat usulan Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, terhadap Ranperda yang belum tercantum dalam Propemperda diperlukan pembahasan bersama untuk mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan dan urgensi pengaturan.

Selain itu, proses pembentukan Ranperda harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kebakaran di Pujungan, Wabup Tabanan Datangi Korban dan Serahkan Bantuan

Bapemperda juga memperhatikan ketentuan Surat Edaran Kanwil Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian, khususnya terkait kelengkapan dokumen permohonan pengharmonisasian konsepsi Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda.

Dalam rapat kerja, masing-masing perangkat daerah terkait diberikan kesempatan untuk menjelaskan latar belakang, kebutuhan, serta pokok-pokok materi dari Ranperda yang diusulkan.

Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama pimpinan serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tabanan.

Melalui proses tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap setiap usulan. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap Ranperda memiliki dasar kebutuhan dan urgensi yang jelas sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Hasil rapat kerja selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut Bapemperda DPRD Kabupaten Tabanan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER