BerandaTabananKetua DPRD Tabanan Kesal Rapat Ranperda Tak Dihadiri Pimpinan OPD dan Sekda

Ketua DPRD Tabanan Kesal Rapat Ranperda Tak Dihadiri Pimpinan OPD dan Sekda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa meluapkan kekesalannya setelah rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait tidak dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perumda Sanjayaning Singasana maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan.

Rapat kerja yang berlangsung Kamis (27/8/2026) tersebut membahas permohonan izin pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian DPRD Tabanan adalah rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Sanjayaning Singasana. Dewan meminta agar rencana tersebut dijelaskan secara komprehensif, terutama terkait manfaat dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pembahasan, DPRD Tabanan menyoroti rencana suntikan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana. Dewan menilai penyertaan modal daerah harus memiliki tujuan dan hasil yang jelas.

Menurut DPRD, tambahan modal yang bersumber dari pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kemampuan perusahaan daerah memberikan kontribusi terhadap PAD melalui keuntungan atau dividen.

Sikap tersebut membuat DPRD meminta penjelasan lebih mendalam dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan rencana penyertaan modal tersebut.

Baca Juga:  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Setujui APBD 2027

Ketidakhadiran pimpinan OPD terkait, Direktur Perumda dan Sekda Tabanan kemudian menjadi sorotan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

I Nyoman Arnawa menegaskan, setiap usulan penyertaan modal daerah harus memiliki dasar yang jelas, termasuk mengenai kebutuhan modal, peruntukan dana, target usaha hingga manfaat yang akan diterima pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap anggaran yang disalurkan kepada badan usaha milik daerah memberikan dampak yang terukur.

Terlebih, penyertaan modal menggunakan sumber daya keuangan daerah yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

DPRD Tabanan juga mempertanyakan kontribusi Perumda Sanjayaning Singasana terhadap PAD. Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum pemerintah daerah kembali memberikan tambahan modal.

Dengan demikian, penyertaan modal tidak sekadar menjadi penambahan modal perusahaan, tetapi harus memiliki orientasi terhadap peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap daerah.

Selain penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, rapat kerja Bapemperda DPRD Tabanan juga membahas sejumlah usulan Ranperda lainnya yang belum masuk dalam Propemperda 2026.

Empat usulan yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2027 Tembus Rp2,15 Triliun, PAD Rp951,1 Miliar

Masing-masing usulan kemudian dibahas untuk melihat latar belakang, kebutuhan serta urgensi pembentukannya.

Khusus untuk usulan penyertaan modal, DPRD memberikan perhatian lebih terhadap aspek manfaat dan kemampuan badan usaha dalam memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Tabanan ingin memastikan setiap kebijakan penyertaan modal memiliki perencanaan yang matang.

Orientasi terhadap profit dan peningkatan PAD menjadi salah satu aspek yang ditekankan. Dewan berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat kebutuhan modal perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan hasil dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Karena itu, penjelasan dari perangkat daerah terkait dan manajemen Perumda menjadi penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi perusahaan, kebutuhan modal serta rencana penggunaan dana apabila penyertaan modal disetujui.

Hasil pembahasan Bapemperda selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER