BerandaTabanan6 Oktober! Kabel Provider di Jalan Gajah Mada Tabanan Terancam Diputus

6 Oktober! Kabel Provider di Jalan Gajah Mada Tabanan Terancam Diputus

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Penataan kabel fiber optik di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya memasuki tahap tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memberikan batas waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, kepada para penyedia jasa internet (ISP) dan provider untuk segera merelokasi jaringan kabel sesuai jalur yang telah ditentukan.

Jika hingga batas waktu tersebut kabel belum dipindahkan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan disiapkan melakukan tindakan pemutusan jaringan di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Tabanan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para penyedia jaringan sejak April 2026. Penataan kabel menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan estetika kota sekaligus keamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Terbaru, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tabanan I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung melakukan koordinasi dengan para pemilik ISP terkait jalur relokasi kabel fiber optik di sepanjang Jalan Gajah Mada dan kawasan sekitarnya.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan penataan jaringan kabel utilitas merupakan bagian dari upaya memperbaiki wajah kawasan perkotaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan kabel yang saling tumpang tindih dan melintang rendah tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  4 WNA Nigeria Diamankan di Tabanan, Bakal Dideportasi

“Penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuannya mempercantik wajah kota Tabanan agar tidak semrawut,” ujar Sanjaya, Kamis (1/10/2026).

Penataan tersebut juga memiliki kaitan dengan aktivitas adat dan keagamaan masyarakat Tabanan.

Sanjaya menyebut, keberadaan kabel yang melintang rendah dapat menjadi kendala ketika masyarakat melaksanakan kegiatan adat maupun keagamaan, termasuk pawai ogoh-ogoh dan upacara adat yang melibatkan mobilitas masyarakat di jalan.

Karena itu, pemerintah ingin jalur utilitas ditata agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.

Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana mengatakan langkah tegas yang kini ditempuh pemerintah bukan keputusan yang muncul secara mendadak.

Sejak April 2026, Pemkab Tabanan telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong penyedia jasa telekomunikasi menata dan memindahkan jaringan kabel mereka.

Dinas PUPR sebelumnya telah melayangkan surat permohonan penataan, melakukan peninjauan serta pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pada Agustus 2026.

Namun, penataan jaringan dinilai belum diselesaikan secara tuntas. Karena itu, Dinas PUPR menerbitkan surat pemberitahuan terakhir.

Surat bernomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi yang memiliki jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra dan sekitarnya.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenpas Bali Cek Layanan Lapas Tabanan

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegas I Gde Made Partana.

Dinas PUPR juga menegaskan seluruh risiko kerugian material maupun gangguan layanan kepada pelanggan yang muncul akibat tindakan pemutusan tersebut menjadi tanggung jawab pihak provider.

Surat pemberitahuan terakhir itu juga disampaikan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua APJATEL Korwil Bali. Selain itu, informasi mengenai penataan turut disebarkan kepada sejumlah instansi perbankan yang berada di kawasan tersebut.

Pemkab Tabanan berharap para penyedia jaringan segera menyelesaikan relokasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Penataan kabel di kawasan Jalan Gajah Mada dan Alit Saputra diharapkan tidak hanya membuat wajah kota menjadi lebih rapi, tetapi juga meningkatkan keamanan pengguna jalan serta mendukung kelancaran kegiatan masyarakat.

Dengan demikian, penataan jaringan utilitas menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman dan nyaman tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.[*rls]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER