BerandaDenpasarGiri Prasta Tegaskan Kebakaran Tak Kenal Batas, Bali Siapkan Samasta Raksa

Giri Prasta Tegaskan Kebakaran Tak Kenal Batas, Bali Siapkan Samasta Raksa

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Kebakaran dan kondisi darurat tidak mengenal batas kabupaten maupun kewenangan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh unsur di Pulau Dewata bersatu dalam satu jejaring penanganan kebakaran dan penyelamatan melalui konsep Samasta Raksa Bali.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).

Giri Prasta mengatakan keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama ketika terjadi kebakaran maupun keadaan yang membutuhkan tindakan penyelamatan. Kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi situasi darurat.

“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Giri Prasta, Bali memiliki sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai unsur. Mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat, pecalang serta unsur sosial lainnya.

Seluruh kekuatan tersebut dinilai perlu dihubungkan dalam satu jejaring agar dapat dikerahkan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.

“Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali,” ujarnya.

Giri Prasta menegaskan Samasta Raksa Bali bukan pembentukan kewenangan baru ataupun pengambilalihan tugas institusi yang telah ada. Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing pihak melalui kerja sama lintas wilayah dan sektor.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegasnya.

Agar konsep tersebut tidak berhenti sebagai slogan, Giri Prasta mendorong lima langkah konkret.

Pertama, melakukan pemetaan sumber daya yang meliputi personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, dan pemangku kepentingan yang dapat memberikan dukungan.

Kedua, menyusun mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan sektor sehingga setiap pihak mengetahui prosedur ketika dukungan dibutuhkan.

Ketiga, memperkuat kerja sama konkret melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Keempat, menyusun standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor untuk mempercepat komunikasi, mobilisasi personel dan dukungan peralatan.

Kelima, memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi serta peningkatan kompetensi personel.

“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” katanya.

Giri Prasta mengingatkan Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi.

Baca Juga:  Surat Pengadaan Pupuk Catut Nama Dinas Pertanian Bali

Karena itu, aspek keselamatan harus berjalan beriringan dengan pembangunan pariwisata, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota tidak lagi melihat penanganan kebakaran semata berdasarkan batas administratif.

“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management.

Menurutnya, sejumlah aset strategis Bali membutuhkan perlindungan bersama, termasuk bandara, pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci hingga permukiman.

Melalui Rakor Samasta Raksa Bali, Pemprov Bali mendorong terbentuknya jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons serta mengoptimalkan sumber daya.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sesuai Permen PU Nomor 20/PRT/M/2009, dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER