Tabanan,mediapelangi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan,menangkap tiga orang pengedar sabu.Ketiga pelaku diamankan oleh polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Sebanyak 120,63 gram brutto atau 102,92 gram netto.Kamis(7/12).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.0 WITA, di pinggir jalan Ir Soekarno,depan Toko Agung Mulia,masuk Banjar Dinas Sanggulan,Desa Banjar Anyar,Kecamatan Kediri,Kabupaten Tabanan,Kamis(7/12).Tersangka Emi Wartini (41) yang tinggal di jalan Anyelir,Banjar Dukuh,Desa Dauh Peken,Tabanan berhasil ditangkap,dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,38 grm brutto atau 0,14 gr netto dalam pipet warna merah,1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,26 grm brutto atau 0,10 gr netto yang dimasukan dlm pipet merah.1 (satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) unit handphone warna putih merk samsung.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol DK 2403 GP.
Sementara di tempat kos tersangka barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) plstik klip Kristal bening diduga shabu seberat 0.38 gram brutto atau 0,14 gram netto yang terbugkus pipet warna merah.1 (satu) plstik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,15 gr brutto atau 0,01 gram netto.1 (satu) buah washlap warna putih.1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
Diduga tersangka yang menjadi perantara jual beli,memiliki, menyimpan,menguasai narkotika jenis sabu dengan cara mengantar bila ada yg membeli dengan cara janjian melalui handphone,”ujar Kasubag Humas Polres Tabanan,AKP I Putu Oka Suyasa,seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto.Sabtu(9/12).
Selanjutnya berdasarkan informasi yang didapatkan petugas juga mengamankan tersangka lain sekitar pukul 23.30,tersangka Andika Fragusti(24) asal Desa Celuring,Benculuk,Banyuwangi,Jawa Timur,alamat Kos dijalan Jaya Pangus Gang Melawapati III No 2 Banjar Kedua,Desa Penguyangan Kangin,Denpasar Utara.Dan tersangka Ni Komang Pusparini(30)asal Banjar Dinas Gunung Sari,Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dari tangan tersangka petugas barang bukti ditemukan digenggaman tangan kiri tersangka brupa 1 (satu) plstik klip brisi kristal bening diduga shabu seberat 50 gram brutto atau 49,49 gram netto.1 unit timbangan digital merk ACS.1 unit HP Nokia warna hiram1 bendel plastik klip.1 sendok plastik bening.sedangkan di lantai kos tersangka berhasil diamankan unit timbangan digital Pocket Scale warna silve 1 buah dompet warna merah berisi uang diduga hasil penjualan shabu senilai Rp1.200.000,dengan berat seluruh barang bukti kristal bening yang diduga shabu seberat 120,63 gram brutto atau 102,92 gram netto,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*mp-eka).