TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu diseputaran Kecamatan Pupuan.
Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan,menyebutkan sebelumnya petugas Unit Reskrim Narkoba Polres Tabanan telah mengamankan tersangka SW(41) dan I Wayan Gun (27) dari rumahnya di Banjar Dinas Semoja,Pupuan,Tabanan.Selasa(9/1/2018)sekitar pukul 21.55 Wita.
Dari hasil penggeledahan dari tersangaka petugas mengamankan barang bukti berupa 1plastik klipyang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,18 gram bruto,atau seberat 0,06 gram netto yang berada diatas pembukus rokok,satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 0,59 gram brutto atau 0,47 gram netto didalam toples warna kuning dilantai kamar,sedangkan satu alat isap sabu,korek gas ditemukan dalam tas warna coklat,”ungkap AKP Suyasa.Kamis(11/1/2018).
Dari hasil itrogasi terhadap kedua tersangka kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya sudah sempat dipakai bersama.
Berdasarkan dari pengembangan selanjutnya dihari yang sama petugas kembali menangkap satu tersangka lagi yakni I Kadek SY(28)alias Erik,di Banjar Dinas Asah,Desa Bantiran,Kecamatan Pupuan,Tabanan,sekitar pukul 23.50 Wita.
Saat itu tersangka sedang berada dikamar mandi dan petugas langsung mengiring tersangka ke sebuah gudang dan dilakukan penggeledahan ditemukan dilantai gudang plastic klip yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,21 gram brutto atau 0,05 gram netto,beserta alat isapnya.
Petugas juga menemukan satu tas plastic warna biru yang didalamnya berisi 8 paket berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan seberat 3,67 gram brutto atau 2,15 gram netto.Dari hasil introgasi petugas semua barang bukti tersebut diakui miliknya.
Kini tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling klama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta,dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.(eka)