TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Dua Baliho Pasangan Calon(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipasang KPU Tabanan dirusak orang tidak dikenal. Baliho yang baru saja dipasang beberapa hari lalu di jalur Pupuan Tabanan, Desa Tiyingading, Kecamatan Selemadeg Barat.
Rusaknya baliho kedua paslon itu sudah diambil fotonya untuk dijadikan barang bukti dan perusakan baliho INI juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, “kata Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada. Sabtu(3/3/2018)
Dikatakan Rumada perusakan alat peraga kampanye(APK) bisa dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Bagi siapa yang merusak dan menghilangkan APK INI maka akan dikenakan sangsi pidana, “katanya.
Terkait adanya perusakan baliho paslon yang dipasng KPU Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni mengungkapkan pihaknya bersama panwaslu akan mendalami perusakan baliho yang beberapa hari di pasang. Dan sangat disayangkan juga pengerusakan yang merupakan tindakan pidana dan berharap pelaku perusakan segera bisa terungkap,,”tegas Darayoni.
Darayoni menegaskan juga baliho yang dipasang oleh KPU sudah berisi nomer urut pasangan calon, dan pihaknya juga sudah melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diselidiki. Dan baliho yang dirusak akan segera dilakukan pergantian,”ujarnya.
Dan pihaknya sangat mengharapkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga APK yang dipasang oleh KPU, dan juga menjaga kedamaian dan kondusif dalam pelaksanaan pilgub Bali yang akan digelar (27/6/2018) mendatang.
Perusakan baliho kedua pasangan Koster-Ace dan Mantra- Kerta yang di robek keduanya hanya foto calon wakil Gubernurnya ,sedangkan foto cagubnya tidak di robek.(eka)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!










