fbpx

Polda Bali Melakukan Pengawasan Intensif Terhadap Kepemilikan Aset Propertiy WNA di Bali

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Semakin maraknya tudingan maupun berita tentang kepemilikan warga negara asing atas property baik berupa tanah, rumah, villa dan lainnya di Indonesia khususnya di Bali membuat kita selaku masyarakat lokal menjadi prihatin.

Penggunaan mekanisme Nominee atau surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset, kerap kali digunakan warga negara asing untuk memperoleh property di Bali.

Dengan pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata, terutama di Bali, diiringi dengan maraknya orang atau badan usaha asing yang masuk dalam pasar property di Bali.

Namun, dalam hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi pemasukan dari sektor pajak. Terkadang oknum –  oknum warga negara asing yang sudah lama tinggal di Bali, terkadang ikut dalam penjualan tanah yang tanpa didasari bukti yang berkekuatan hukum. Baik itu yang menetap karena alasan bisnis, menikah, kerja dan sebagainya.Salah satu wilayah di Bali yang sangat diminati oleh warga negara asing yaitu Nusa Lembongan.

Menurut salah satu agen property yang berasal dari Nusa Lembongan  I Gede Sanjaya mengatakan, saat ini di wilayah Nusa Lembongan banyak terdapat property berupa tanah dan bangunan yang dijual baik yang dipasarkan secara langsung oleh pemilik maupun menggunakan jasa agen, dan dari data yang ada bahwa kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing di wilayah Nusa Lembongan sudah cukup banyak namun hak guna atas bangunan tersebut mengastamakan orang lokal (nominee).

Terkait dengan hal tersebut Polda Bali yang juga memiliki tugas terhadap pengawasan warga negara asing, telah melakukan pendataan kepemilikan property oleh warga negara asing di wilayah Nusa Lembongan karena diduga banyak warga negara asing yang memiliki property serta sekaligus memiliki bisnis sehingga dimungkinan adanya penyalahgunaan dokumen,”kata Kanit IV Dit intelkam Polda Bali Kompol  Ida Bagus Sudarsana.

Sehingga jajaran  Polda Bali menghimbau pada masyaraklat setempat dan khususnya agen penjual property di wilayah Nusa Lembongan agar selalu mematuhi peraturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan jual beli property kepada warga negara asing.

Guna menghindari adanya kepemilikan property secara langsung oleh warga negara asing dan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan.(mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.