TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Terbongkar sudah teka-teki kasus pembuangan bayi perempuan yang terjadi di Banjar Angseri, Desa Angseri, Baturiti Tabanan. Ternyata, saksi Gusti Ayu Alit Prabawati (22) merupakan pelaku dari kasus tersebut.
Pelaku mengakui dirinya merupakan ibu kandung ibu tersebut setelah polisi melakukan interogasi secara intensif. Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut dilahirkan di ruang tamu rumahnya pada hari Kamis (16/8/2018) sekira pukul 08.30 wita.
Pelaku juga mengaku selama ini tidak menyadari dirinya hamil dan saat melahirkan bayi tersebut baru memiliki ide membuat cerita bahwa dirinya telah menemukan seorang bayi didepan warung miliknya karena merasa tertekan tidak sanggup membiayai hidup anak anaknya yang sebelumnya sudah memiliki dua orang perempuan dan masih kecil. Kemudian ditambah debgan anak yang lahir ini perempuan lagi.
Saat di konfirmasi Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa berdasarkan dari keterangan pelaku bahwa sama sekali tidak pernah menaruh bayinya di depan warung miliknya dan itu hanya cerita yang dibuat pelaku, setelah melahirkan merawat bayinya seperti biasa dan sempat memberi ASI namun tidak mau keluar.
Seperti di beritakan sebelumnya Seorang bayi perempuan digeletakkan begitu saja di depan warung milik Ni Gusti Ayu Alit Prabawati (22). Bayi ditemukan Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 10.45 Wita.
Menurut Ni Gusti Ayu Alit Prabawati (22) berjalan kaki seusai membantu tetangganya yang melaksanakan upacara perkawinan. Pada saat masuk melewati warung tersebut. Dia kemudian mendengar tangisan bayi.
Penasaran, Gusti Ayu Alit Prabawati pun mencoba mencari sumber suara. Hingga akhirnya ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan yang di taruh di bawah kursi kayu, terbungkus dua popok warna merah muda motif bunga dan handuk berwarna merah muda saksi lalu memberitahukan temuannya dan melaporankan ke Bhabinkamtibma.(ka)