JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satpol PP Pemkab Jembrana melakukan sidak ke tempat penampungan duktang di Kecamatan Negara, Jembrana. Dari sidak duktang ini petugas menjaring belasan duktang tanpa dilengkapi dengan identitas diri.
Sebanyak 16 penduduk pendatang yang tinggal hampir setahun dik Kabupaten Jembrana, Rabu (5/8/2018) di ciduk petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jembrana.
Ke 16 duktang yang terjaring razia kependudukan ini kebanyakan bekerja sebagai buruh bangunan yang berasal dari beberapa kota dipulau Jawa. Penduduk pendatang yang terjaring razia kependudukan ini tidak melengkapi diri dengan surat keterangan tinggal sementara atau SKTS.
Bahkan dari 16 duktang yang terjaring razia kependudukan, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur yang bekerja sebagai buruh bangunan dan sudah setahun lebih tinggal di Kabupaten Jembrana.
Selain mengamankan duktang dibawah umur yang dipekerjakan di sebuah proyek pembangunan perumahan di Desa Baluk, petugas Sat Pol Pp Jembrana juga menguak adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Baluk terhadap duktang yang ada di desa tersebut.
Selain untuk mendata jumlah penduduk pendatang yang ada di Kabupaten Jembrana dan mengantisipasi adanya pelaku kejahatan bersembunyi dikabupaten Jembrana.
Sidak kependudukan ini juga dilakukan dalam rangka pengamanan jelang pelaksanaan Internasional Menetary Fund atau IMF dan The Word Bank Annual Meetings yang diselenggarakan pada bulan Oktober mendatang di Nusa Dua Bali,”kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Belasan duktang ini telah melanggar Perbup Nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara WNI tinggal sementara dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Setelah didata dan diberikan pembinan, selanjutnya belasan duktang yang diamankan ini diminta melengkapi identitas diri dengan surat keterangan tinggal sementara atau SKTS. (ka –ak).