TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Stefanus Nurdin alias Yonas (22) dan Fendiyati Sarfin (21) alamat Kos di Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan, pasrah saat polisi Unit Reskrim Polsek Selemadeg menangkapnya, Rabu (5/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedua tersangka ini terbukti melakukan persengkongkolan jahat dan menjadi otak pencurian ratusan kilogram coklat dan cengkeh kering yang berada di dalam gudang penyimpanan dan penjemuran coklat serta cengkeh di tempatnya bekerja, milik Priyanto (70) di Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan.
Priyanto yang sudah memiliki usaha jual beli coklat dan cengkeh dimana coklat dan cengkeh itu dibelinya dari masyarakat. Setelah cengkeh dan coklat dikeringkan dan dibersihkan baru dijual lagi kepada pengusaha coklat dan cengkeh besar di wilayah Penyaringan Jembrana dengan pengiriman resmi menggunakan kendaraan L300.
Dalam kegiatan usahanya tersebut korban yang di bantu oleh dua 2 orang buruh dan seorang supir bernama Yudi, yang mana buruh kesehariannya adalah menjemur coklat dan cengkeh hingga kering lalu diayak agar bersih dari debunya, Dan langsung dikirim ke Penyaringan Jembrana.
Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada menjelaskan sekitar bulan Mei hingga Agustus 2018, pelaku saat keseharianya melaksanakan tugasnya menjemur dan menyimpan coklat dan cengkeh yang telah kering. Namun tersangka sedikit demi sedikit mengambil cengkeh dan coklat yang sudah kering lebih dari 50 kali pengambilan, secara diam diam tanpa sepengetahuan majikan Priyanto,”jelasnya. Kamis (6/8/2018).
Setelah mengambil coklat dan cengkeh yang sudah kering digudang dan tempat penjemjemuran, [elaku langsung menyembunyikan di luar tembok gudang. Ketika situasi sudah sepi pelaku mengambil kembali dan terus menjual coklat dan cengkeh kering itu di salah satu kios di Banjar Dinas Megati Kelod, Selemadeg Timur, dan juga di sebuah Toko yang ada di Pekutatan Jembrana.
“Sementara itu uang hasil penjualannya dibagi oleh pelaku untuk keperluan pelaku diantaranya di belikan makanan dan minuman serta membeli baju dan sepeda motor.
Selama melakuka n aksinya pelaku telah mencuri coklat kering sekitar 500 kg dan cengkeh kering sekitar 56 kg,”terangnya.
Sukanada menambahkan adapun pengungkapan kejadian ini berawal dari korban yang menemukan 2 karung kecil disalah satu kamar Cornelia Mercy, yang tanpa sepengetahuan pemilik kamar dan berawal dari itulah akhirnya korban mencurigai bahwa selama ini terus berkurangnya jumlah stok barang yang ada di gudang, serta dari rekaman CCTV rumah korban,”ungkapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karene membutuhkan uang untuk biaya kebutuhan hidup, untuk mencuri barang di gudang tempatnya bekerja itu.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 18.640.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini harus menginap di balik jeruji Polsek Selemadeg dan bakal dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,”pungkasnya. (ka).