JEMBRANA, MEDIAPELANGI. com – Guna memperlancar arus lalu lintas, Kementrian Perhubungan mengeluaran himbauan untuk kendaraan truk tidak beroperasi selama libur Natal dan tahun Baru. Himbuan ini juga berlaku untuk wilayah Bali.
Dalam peraturan tersebut truk dengan muatan lebih dari 14 ton dilarang keluar masuk Bali selama angkutan Natal dan tahun Baru.
Untuk wilayah Bali, Peraturan Mentri Perhubungan tersebut akan berlaku bagi kendaraan truk yang akan masuk Bali menuju Denpasar melalui Pelabuhan Gilimanuk dari 21 sampai 22 Desember 2018 dan 28 sampai 29 Desember 2018.
Selain itu pada 1 Januari 2019, truk dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk juga dilarang beroperasi sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan tersebut.
Peraturan dari Mentri Perhubungan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut sembako dan BBM.
Terkait dengan Peraturan Mentri Perhubungan tersebut, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko mengungkapkan, bersama petugas dari Dinas Perhubungan Jembrana melakukan sosialisasi kepada sopir truk yang kebanyakan mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Mentri Perhubungan ini, “ungkapnya, Jumat (21/12/2018).
Terkait dengan masih banyaknya sopir truk yang melanggar peraturan Mentri tersebut pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan himbauan, mengingat peraturan mentri hanya bersifat himbauan, “katanya.
Walaupun demikian pihaknya sangat berharap kepada para sopir dan perusahaan bisa mematuhi aturan tersebut demi kelancaran dan keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru di Bali. (ka-ak )