fbpx

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian dan Satu Copet yang Kerap Beraksi di Jembrana

CURAT : Polres Jembrana Rilis Pengungkapan Pelaku Pencurian dan Pencopet, Senin (11/2/2019)

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana meringkus empat orang pelaku pencurian dan pencopetan yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Jembrana.

Dari empat pelaku yang diamankan dua diantaranya Ibu Rumah Tangga(IRT)
Pelaku Heri Da Silva (31) warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, I Wayan Sumerta (39) warga Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Nur Riyatin (55) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Ni Made Putri Martiani (34) warga Desa Berambang Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Ke empat pelaku ini terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan serta aksi copet yang meresahkan masyarakat Jembrana sejak awal bulan Pebruari ini,”kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,Senin (11/2/2019).
Dikatakannya Heri Da Silva terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang ditempati I Made Benny Wirawan di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara dan mencuri dua buah handphone dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.

Sedangkan I Wayan Sumerta terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Ni Made Toniasih warga Desa Pekutatan dan berhasil menggasak 3 buah kalung emas/1 buah gelang emas/dan uang tunai Rp 5 juta.
Sementara itu Nur Riyanti nekad melakukan aksi copet di sebuah pasar rakyat di Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Ibu rumah tangga ini nekad melakukan aksi copet dengan menyasar tas dan barang berharga lain yang disimpan korbannya di tas. Dari aksi mencopetnya ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone dan sebuah tas.

Sedangkan tersangka Ni Made Putri Martiani yang juga sebagai ibu rumah tangga ini nekad melakukan pencurian di rumah majikannya di kelurahan Pendem, Jembrana. Dari aksinya tersangka berhasil mencuri 5 lembar uang dolar pecahan 100 dolar amerika/dan uang rupiah sebesar Rp 300 ribu rupiah,”terangnya.

“Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, lantaran aksi pencurian dengan pemberatan mulai marak terjadi dikabupaten Jembrana. Terbukti dari empat kasus ini semuanya karena kelalaian si korban itu sendiri,”ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ka-ak).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.