DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Meski telah banyak pengedar narkoba dikirim ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah, hal itu tidak serta merta membuat pelaku lain jera. Ini nampak saat Polda Bali kembali meringkus seorang pengedar narkoba bernama Mario Sulaeman (34).
“Tersangka kita tangkap di seputaran Gianyar saat hendak mengambil paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman paket barang,” terang AKBP I Gede Sujana, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali, Rabu (29/5/2019) di Mapolda Bali.
AKBP Sujana menjelaskan, terbongkarnya ulah tersangka berawal adanya informasi bahwa ada kiriman paket mencurigakan dari Sumatera Barat. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan pemantauan tidak jauh dari kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Sukawati, Gianyar, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat pelaku beranjak pergi dengan membawa paket yang baru diambilnya, petugas lalu membuntuti. Tepat di depan ATM BRI yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pengambilan barang, petugas lalu menyergapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar terbungkus lakban warna cokelat berisi batang, daun, dan biji kering ganja yang disembunyikan di dalam tas gendong warna hitam merek laptop case. Saat ditimbang berat ganja mencapai 1.050 gram brutto atau 1.000 gram netto.
Selain paket besar, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan satu paket plastik klip ganja seberat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto. Tersangka kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Raya Semembaung, Gianyar untuk pengembangan.
“Di sana kembali ditemukan satu paket ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto, dan satu kantong ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto. Total berat ganja secara keseluruhan 1.174,36 gram brutto atau 1.114 gram netto,” jelas Sujana.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan ganja kepada seseorang bernama Iham. Pelaku mengaku awalnya hanya memesan ganja sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp3,5 juta, namun oleh Ilham justru dikirimi 1 kilogram ganja.
“Ganja tersebut akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya dijual kembali. Pelaku juga mengatakan sudah dua kali memesan ganja dari Sumatera Barat. Pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Sujana. (aw)