TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan gelar rapat kerja, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD), Inspektorat Pemkab Tabanan dalam persiapan Pemilhan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Tabanan yang akan digelar 26 Oktober 2019 mendatang, di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat, Kamis (3/10/2019.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, rapat kerja yang digelar pihaknya, terkait pelaksanaan dana desa yang harus dikawal berdasarkan produk hukum. Termasuk juga Pilkel serentak diakhir tahun 2019 ini.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan perangkat daerah harus sejalan guna menjalankan amanat undang- undang dan tatanan hukum yang harus baik. Pelaksanaan Pilkel serentak di 99 Desa dengan konsep bahwa sebagai tanggung jawab desa serta amanat undang-undang yang ada untuk dikawal dan dipantau oleh seluruh pihak.
Sesuai dari pantauan Komisi I bahwa ada Desa yang belum menetapkan calon yakni di Tajen, kita harus mengevaluasi dan kedepannya tidak terulang kembali, disini perlu pengawasan dari masing-masing pihak,”himbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Tabanan Roemi Liestyowati mengungkapkan, dari 99 desa yang akan mengikuti Pilkel serentak 2019 ini, ada dua desa yang tidak bisa ikut, yakni Desa Tajen dan Tegal Jadi. Dimana khusus untuk masa jabatan Perbekel Desa Tajen tidak ikut dikarenakan memang hak karena masa jabatan hingga 23 Desember 2019. Setelah dilakukan konsultasikan ke pusat tidak dalam Pilkel ini tidak masalah. Namun Pilkel yang dilaksanakan serentak di karenakan APBDesnya harus disahkan sebelum Desember 2019,”kata Roemi.
Dikatakanya, terkait adanya isu yang berkembang adalah dikomunikasikan lewat tokoh Desa dan BPD, sehingga tidak terjadinya gejolak. Sama halnya dgn desa tegal jadi di karenakan tidak ada calon Kepala Desa.
Kini pihak DPMD bekerja dan berkoordinasi dengan baik kepada semua pihak terkait dalam komunikasi dan pelaksanaan Pilkel serempak di tahun 2019 ini berjalan dengan lancar dan baik.
Guna mendukung pelaksanaan Pilkel serentak DPMD sudah menyiapkan tenaga ahli IT dan sarpras yang memadai untuk mendukung kegiatan tersebut,”ungkapnya.
Untuk itu Komisi I mengharapkan adanya kriteria yang jelas dan mutlak ditetapkan oleh panitia kabupaten untuk persyaratan dari pelaksanaan Pilkel. Hal ini bisa menyebabkan tebang pilih dan tidak subyektif.
Pihaknya juga menghimbau bahwa kita harus tegas dan peka dalam menyikapi isu-isu yang berkembang sehingga pelaksanaan Pilkel serentak di harapkan bisa berjalan dengan baik. “Harus jelas dan tegas persyaratan dari pencalonan Pilkel, sehingga ada standarisasi persyaratan pencalonan Perbekel.
Sementara itu dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2016 adalah kampanye di laksanakan 3 hari sebelum masa tenang sehingga bagi calon yang melaksanakan tidak sesuai dengan himbauan Perda bisa di diskualifikasi
Jika terjadi permasalahan yang muncul hendaknya pihak DPMD harusnya berkoordinasi dengan Dewan sehingga ada solusi sehingga tidak adanya tumpang tindih dalam pemasangan alat paraga kampanye.
Dengan koordinasi dengan semua pihak sehingga pelaksanaan Pilkel serentak di Tabanan bisa berjalan kondusif dan hasil yang maksimal. Segala permasalahan yang terjadi harus tetap dimusyawarahkan sehingga tetap terjalinnya komunikasi yang baik.
Pedoman teknis terkait pelaksanaan Pilkel serentak sehingga permasalahan dan kecurangan sebelum pelaksanaan Pilkel serentak bisa diantisipasi. Beberapa solusi kepada DPMD selalu perangkat Daerah teknis yang menjalankan Pilkel dan di harapkan kedepannya permasalahan tidak terjadi lagi. (mp/ka)