fbpx
FeaturedHukumJembranaPeristiwa

O’Brien Susan Leslie Terdakwa Laka Lantas, Dituntut Enam Bulan Penjara

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Warga Negara (WN) Australia O’Brien Susan Leslie (49) terdakwa kecelakaan lalu lintas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan.

Tuntutan JPU tersebut di bacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim  Benny Octavianus,SH.MH selaku hakim ketua pada sidang, Rabu (30/10/2019) sore.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, dimana lantaran perbuatannya mengemudikan kendaraan bermotor yang kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan.

Terkait tuntutan JPU terdakwa O’brien Susan Leslie melalui kuasa hukumnya Desy Eka Widyantari,SH,MH menerima segala tuntutan JPU.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa juga membacakan pledoi atau pembelaan yang intinya menginginkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa karena antara terdakwa dan pihak korban telah berdamai dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Persidangan kecealakaan maut yang melibatkan warga negara asing asal Australia ini akan kembali di lanjutkan pada Selasa 5 Nopember2019 dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Mejelis Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 14 Agustus lalu, O’brien Susan Leslie yang mengemudikan kendaraan minibus nopol DK 851 GT yang bergerak dari arah Denpasar menuju Gilimanuk terlibat kecelakaan dengan sepeda motornopol DK 6346 ABI yang dikemudikan Risqy Akbar Putra (19) warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat itu O’brien Susan Leslie hendak menyalip kendaraan lain di depannya tanpa memperhatikan kendaraan didepannya sehingga terjadi tabrakan. Atas kejadian itu pengendara sepeda motor Risqy Akbar Putra meninggal dunia di lokasi kejadian.(mp/ka-ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.